Polisi menetapkan tersangka kepada pengemudi Pajero penganiaya sopir truk. Tersangka juga terancam dikenakan pasal berlapis. Dimulai dari penggunaan plat nomor palsu hingga kekerasan dilakukan pelaku.
Pasal dikenakan pertama, yakni Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan. Kemudian Pasal 351 soal pasal penganiayaan. Selanjutnya Pasal 335 Ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Terakhir Pasal 406 terkait perusakan.
Polisi juga akan memeriksa kejiwaan dan urine pengemudi Pajero. Ada indikasi emosi tersangka diduga akibat narkoba. Untuk kondisi korban, kini tulang tangan kanannya mengalami retak. Kini pelaku diamankan di Polres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.