Viral Ibu-Ibu Ngamuk sampai Meludah Usai Ditegur saat Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar sampai Bereaksi Begini
Dia memergoki ibu itu karena telah merekam adegan saat menonton film karena sudah termasuk dalam tindak pidana pembajakan film.
Viral sebuah video menunjukkan seorang perempuan mengamuk. Dia tidak terima ditegur lantaran ketahuan merekam salah satu adegan saat menonton bioskop.
Sang ibu memaki bahkan meludahi pria yang melarangnya untuk merekam adegan film bioskop tersebut.Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun X @akb***.
Dia memergoki ibu itu karena telah merekam adegan saat menonton film karena sudah termasuk dalam tindak pidana pembajakan film.
"Lu jangan sembarang ngomong kaya gitu, yang pembajakan yang mana?" kata ibu tersebut dalam video, dikutip, Rabu (11/12).
"Ngerekam di bioskop boleh atau enggak aturannya?” saut perekam video itu.
Malah Nyolot
Ibu itu pun sampai ngotot kalau tindakannya tidak masuk ke dalam tindak pidana pembajakan. Sebab dia beralasan tidak merekam seluruh adegan yang ada dalam film bioskop itu.
"Ngerekam video di bioskop boleh atau enggak?" tanya pria itu.
"Boleh, kenapa? Kecuali itu ngerekam dari awal sampai akhir!” Sahut ibu tersebut dengan nada meninggi.
Percekcokan antara keduanya terus berlangsung hingga sampai dengan lobby bioskop dengan niat perekam video itu mengajak ibu tersebut bertemu dengan salah satu petugas bioskop.
Bukannya reda, ibu itu malah makin menjadi-jadi dengan terus berkoar tidak merekam video hingga menjadi perhatian pengunjung lain. Hingga akhirnya pria tersebut diludahi si ibu karena merasa dituduh melakukan pembajakan.
Kata CGV
Dari unggahan akun tersebut, pihak CGV pun turut merespon. Mereka menyatakan tindakan ibu tersebut masuk dalam tindak pidana.
"Sebagai informasi, merekam film dalam bentuk apapun di dalam bioskop merupakan pelanggaran UU Hak Cipta dan UU ITE," tulis akun resmi CGV dalam postingannya @CGV_ID.
CGV menekankan akan memberikan layanan menonton bioskop lebih baik kepada masyarakat sekaligus memperkuat pelatihan karyawan dan meningkatkan pengawasan.
Kasus ini pun membuat Joko Anwar, produser sekaligus sutradara film ternama berkomentar. Menurut dia, sedikit atau banyak merekam film dalam bioskop merupakan tindak pembajakan hak cipta.
Joko Anwar Beberkan Sanksinya
Joko mengatakan, merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum.
Ini beberapa pasalnya:
UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
UU ITE Pasal 32 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored,” ujar Joko.