Kembali Geger Ibu Muda Bikin Video Vulgar Bersama Anaknya, Motif Karena Ekonomi
Penyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.
Pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri karena masalah ekonomi
Kembali Geger Ibu Muda Bikin Video Vulgar Bersama Anaknya, Motif Karena Ekonomi
Polisi mengungkap motif di balik pembuatan video vulgar yang kembali melibatkan anak-anak. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan telah mengamankan AK (26) sosok ibu muda yang menjadi pelaku.
Kombes Pol Ade menyebut pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri karena masalah ekonomi.
"Hasil sementara motif ekonomi" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (7/6).
Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku mendapat suruhan membuat video tidak senonoh dari sebuah akun Facebook Icha Shakila
Diketahui, Icha juga saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan ibu dengan anak di Tangerang.
Icha diduga menyuruh ibu muda inisial R(22) dengan iming-iming bakal diberikan sejumlah uang.
Saat ini, wanita AK telah dilakukan penangkapan di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat pada hari Kamis 6 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB.
"Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/6).
Kepada polisi, Pelaku mengakui perbuatannya. Adapun, video vulgar dibuat pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Terjadi pada bulan Desember 2023," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tandas dia.
Ditetapkan Tersangka
AK (26) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
"AK sudah tersangka," kata dia Ade.
Ade Ary mengatakan, dijerat pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Ade Ary.