Korban Iming-Iming 'Icha Shakila' Bertambah, Ibu di Bekasi jadi Tersangka usai Disuruh Cabuli Anak
Polisi menemukan, ada dua ibu-ibu yang menjadi target iming-iming dari 'Icha Shakila' tersebut.
Polisi menemukan, ada dua ibu-ibu yang menjadi target iming-iming dari 'Icha Shakila' tersebut.
Korban Iming-Iming 'Icha Shakila' Bertambah, Ibu di Bekasi jadi Tersangka usai Disuruh Cabuli Anak
Sosok di balik akun Facebook Icha Shakila yang memerintahkan ibu di Tangsel melecehkan anak balitanya masih misteri. Polisi menemukan, ada dua ibu-ibu yang menjadi target iming-iming dari 'Icha Shakila' tersebut.
Selain kasus ibu di Tangsel, ternyata ada ibu lain yang termakan iming-iming 'Icha Shakila'. Modusnya pun sama. Akun tersebut meminta seorang ibu di Bekasi berinisial AK membuat video asusila dengan anak laki-lakinya.
Dari video 4 menit 47 detik yang beredar, AK merekam aktivitas seksual bersama anak kandungnya. Dari video itu, terlihat seorang anak dalam kondisi bertelanjang dada sedang berbaring di atas kasur.
Seorang wanita muda berbadan gempal mengenakan kaos orange lengan panjang. Wanita muda tersebut diduga merayu si anak laki-laki. Setelah itu, mereka berdua memperagakan perbuatan yang tak senonoh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, video itu diproduksi oleh AK di sebuah rumah Japan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2023.
Hasil penyelidikan, terungkap AK nekat mencabuli anak kandungnya karena disuruh oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila. Ketika itu, dia mengaku terdesak masalah ekonomi
"Hasil sementara motif ekonomi. Disuruh oleh akun Facebook IS (Icha Shakila). Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6).
Atas kejadian itu, AK telah dilakukan penangkapan di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
"Handphone, pakaian yang digunakan oleh si ibu dan anak disita sebagai barang bukti," ujar dia.
Polisi telah menetapkan AK sebagai tersangka. Dalam kasus ini, AK dijerat dengan Pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Ade Ary.