Kronologi Ibu di Bekasi Kenal 'Icha Shakila' hingga Bersedia Bikin Video saat Cabuli Anaknya
Seorang ibu muda berinisial AK (26) mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun.
Seorang ibu muda berinisial AK (26) mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun.
Kronologi Ibu di Bekasi Kenal 'Icha Shakila' hingga Bersedia Bikin Video saat Cabuli Anaknya
Seorang ibu muda berinisial AK (26) mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun. Mirisnya, kegiatan itu direkam dan videonya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka terjebak iming-iming oleh orang yang dikenal di media sosial Facebook yakni akun Icha Shakila.
Ade Ary menyebut, AK menjalin komunikasi usai melihat gambar-gambar yang diunggah oleh Icha Shakila di media sosial Facebook.
"Berdasarkan keterangan tersangka, kenapa tersangka sampai melakukan perbuatan tersebut? sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebooknya tersangka muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6).
AK menghubungi pemilik akun Icha Shakila via layanan pesan yang tersedia di Facebook.
Tersangka mengungkapkan ketertarikan kepada AK.
"Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM atau melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? dan gimana caranya dapat duit," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pemilik akun memberikan tata cara untuk mendapatkan uang tersebut. Syaratnya, melakukan persetubuhan dengan anaknya sambil direkam. Ade Ary mengatakan, AK bersedia menuruti permintaan tersangka.
AK Buat Video 2023
"Disepakati, dikirim lah video itu ke Facebook Icha itu," ujar dia.
Video itu diproduksi oleh AK di sebuah rumah Japan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2023.
AK telah dilakukan penangkapan di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
"Handphone, pakaian yang digunakan oleh si ibu dan anak disita sebagai barang bukti," ujar dia.
Polisi menetapkan AK sebagai tersangka kasus pencabulan anak. AK dijerat dengan Pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Ade Ary.