Viral Selebgram Zoe Levana Mengaku 'Nyangkut' di Jalur TransJakarta
Namun belum diketahui secara pasti kapan kejadian itu terjadi dan di mana lokasinya.
Namun belum diketahui secara pasti kapan kejadian itu terjadi dan di mana lokasinya.
Viral Selebgram Zoe Levana Mengaku 'Nyangkut' di Jalur TransJakarta
Seorang Selebgram bernama Zoe Levana ramai diperbincangkan warga net setelah vidoe dirinya viral saat memasuki jalur TransJakarta.
Namun, belum diketahui secara pasti kapan kejadian itu terjadi dan dimana lokasi itu berada.
Dalam video yang diunggah akun @berita_gosip, Zoe Levana mengaku, jika dirinya sedang 'nyangkut' akibat tidak sengaja masuk jalur TransJakarta.
Pada video itu, ia terlihat terjebak di jalur Transjakarta yang mana posisi di depan maupun belakang mobilnya itu sangat banyak bus way dalam posisi tidak bergerak. Sehingga, membuat dirinya juga tidak bisa ikut bergerak maju ataupun mundur ke belakang.
"Aneh ya sekarang, dah salah bising lagi," tulis akun @biargakanxxx seperti dikutip merdeka.com, Senin (20/5).
"Tidak sengaja endasmu!!! Mana tanya solusi lagi, ke netijen," tulis akun @xyuvwxxxx.
"Emang mobilnya enggak bisa terbang mba?," tulis akun @fznxxx.
Berikut ucapan Zoe Levana dalam video tersebut:
Guys, aku nyangkut. Oke bentar kita coba turun maksud aku apa. Ini ya, lihat ya. Kita enggak sengaja masuk jalur bus way memang salah nyetir, di depan ada bus dan dia enggak jalan daritadi, di belakang juga ada bus.
Jadi kita stuck dan kita disini ada ini (pembatas jalan), kita enggak bisa jalan guys.
Dan kalian tahu enggak, ini sampai depan, jadi depannya itu bus-nya itu full banget, banyak banget, enggak mungkin bisa jalan ini, panas juga ini.
Ini kan gede, ini mobil ku kecil dan disitu semua bus sampai belakang, oh my god.
Like you guys help me, solusinya gimana? Please comment dibawah, saya panik ini empat jam katanya ini sampai jam 4.
Diketahui, jalur TransJakarta merupakan jalur khusus yang hanya dapat dilalui oleh bus way saja. Sehingga, kendaraan pribadi dilarang untuk memasuki jalur tersebut dan terancam diberikan sanksi berupa tilang apabila melanggar.
Aturan itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 yang disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.