Warga Depok Cukup Bawa KTP untuk Berobat Gratis, Berlaku mulai 1 Desember 2023
Kota Depok menerapkan sistem penjaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) nulai 1 Desember 2023. Warga yang hendak berobat hanya perlu membawa KTP.
Kota Depok menerapkan sistem penjaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) nulai 1 Desember 2023. Warga yang hendak berobat hanya perlu membawa KTP.
Warga Depok Cukup Bawa KTP untuk Berobat Gratis, Berlaku mulai 1 Desember 2023
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, berobat menggunakan KTP sebenarnya tidak gratis. Namun, biayanya ditanggung Pemkot Depok dengan anggaran Rp112,8 miliar untuk 237 ribu lebih warga.
"Khususnya untuk warga yang tidak sanggup membayar BPJS. Ini berlaku bagi warga Depok yang sudah punya BPJS (Badan penyelenggara jaminan sosial) kesehatan maupun yang belum punya BPJS," katanya, Jumat (8/12).
Dia mengatakan, tarif puskesmas saat ini sudah tidak berlaku, kecuali bagi warga luar Kota Depok. Karena itu, warga yang sudah lama tinggal di Depok tapi belum memiliki KTP Depok untuk segera mengurusnya.
“Agar pelayanan kesehatannya gratis cukup dengan memperlihatkan KTP," ujarnya.
Masih ada tiga rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS, yakni RS Puri Cinere, RS Anak Bangsa dan RS Brawijaya. Dia berharap ketiganya segera dapat melayani peserta BPJS.
"Saat ini sedang dalam proses, semoga bisa segera dapat bekerja sama untuk melayani BPJS," ungkapnya.
Perobatan menggunakan mekanisme bantuan sosial, kata dia, sudah tidak ada lagi. Sebab, cukup menunjukkan KTP maka otomatis sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. "Setelah itu langsung dilayani di puskesmas atau rumah sakit,' katanya.
Namun, ada beberapa layanan yang memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), percobaan bunuh diri dan perbuatan yang membahayakan.
"Seperti membuat konten tapi membahayakan diri atau sebuah kegiatan untuk mempercantik diri, misalnya operasi plastik dan sebagainya kemudian gagal, itu tidak bisa tercover berobat gratis pakai KTP," jelasnya.
Warga yang mendapatkan kendala dalam layanan penggunaan KTP untuk berobat, bisa melapor melalui layanan pengaduan di 081285431490.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, program berobat gratis cukup menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP berlaku untuk semua warga Depok. Layanan ini berlaku untuk rawat jalan, rawan inap dan persalinan.
"Berlaku untuk warga Kota Depok yang rawat inap atau rawat jalan di RS dan persalinan di puskesmas poned," katanya.
Warga hanya perlu membawa KTP untuk rawat inap di RS dengan melampirkan KTP, kartu keluarga (KK) serta surat keterangan rawat dan didaftarkan RS ke Dinkes. Sementara untuk rawat jalan RS dengan menyertakan KTP, KK serta surat rujukan dari puskesmas, kemudian didaftarkan puskesmas ke Dinkes.
"Selanjutnya persalinan di puskesmas poned dengan menyertakan KTP dan KK, nanti didaftarkan puskesmas ke Dinkes," pungkasnya.