Waspada Omicron, WNI & WNA Lakukan Perjalanan dari Luar Negeri Karantina 7 Hari
Merdeka.com - Pemerintah kembali menambah waktu karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya varian virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron di sejumlah negara Afrika.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi,Angola,dan Hongkong menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/11).
Sementara itu WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, dan Hong Kong diwajibkan karantina selama 14 hari. Luhut menjelaskan, negara-negara dalam daftar tersebut akan bertambah atau berkurang setelah dilakukan evaluasi secara berkala dilakukan pemerintah.
"Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini," bebernya.
Luhut memastikan pemerintah terus mengamati perkembangan Varian Omicron di Tanah Air. Evaluasi akan dilakukan setelah keputusan ini berjalan dua pekan ke depan.
"Karena itu langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada, untuk mencegah menghambat varian omicron ini masuk Indonesia," bebernya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM) menutup pintu sementara bagi warga negara dari sejumlah negara Afrika untuk masuk ke Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 dan diteken Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Prof Dr. Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.
Edaran itu juga berisi penolakan sementara bagi warga negara asing (WNA) yang sempat tinggal atau bertandang ke sejumlah negara Afrika tersebut untuk memasuki wilayah Indonesia.
Ketentuan-ketentuan itu dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 besok. "Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," tulis ketentuan dimaksud.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca SelengkapnyaMomen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaSebagai negara tropis, Indonesia memiliki curah hujan yang cukup tinggi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Air terjun merupakan bentuk keajaiban dan keindahan alam yang patut untuk dilihat. Yuk, simak daftar air terjun tertinggi di dunia!
Baca SelengkapnyaMinimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaDalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca Selengkapnya