Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wawan Didakwa Rugikan Negara Rp94,317 Miliar dari Korupsi Alkes Banten

Wawan Didakwa Rugikan Negara Rp94,317 Miliar dari Korupsi Alkes Banten Wawan diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar. Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.

"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik atau komisaris Utama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten sejak tanggal 10 Oktober 2005 dan selaku Gubernur Banten yang menjabat selama 2 periode yaitu periode tahun 2007-2012 dan tahun 2012-2017 dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan terkait pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/10).

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun diduga telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.

Caranya, sejak Ratu Atut menjabat sebagai Plt Gubernur Banten pada 2005 hingga dua kali menjabat sebagai Gubernur Banten pada 2007-2015, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

Dalam kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten, Wawan disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp50 miliar. Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga menerima keuntungan Rp7,9 miliar.

Menurut jaksa, dugaan korupsi itu telah menguntungkan Wawan dan pihak lainnya. Selain itu, perbuatan Wawan dan Atut juga menguntungkan pihak lainnya dengan rincian sebagai berikut:

1. Wawan Rp50.083.473.826

2. Ratu Atut, Rp3,859 miliar

3. Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp23.396.358.223,85

4. Djaja Buddy Suhardja, Rp240 juta

5. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp295 juta

6. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp700 juta

7. Jana Sunawati, Rp134 juta

8. Yogi Adi Prabowo, Rp76,5 juta

9. Tatan Supardi, Rp63 juta

10. Abdul Rohman, Rp60 juta

11. Ferga Andriyana, Rp50 juta

12. Eki Jaki Nuriman, Rp20 juta

13. Suherman, Rp15,5 juta

14. Aris Budiman, Rp1,5 juta

15. Sobran, Rp1 juta

16. Pejabat Dinas kesehatan Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan mendapatkan fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1.659.500.000

Sehingga total kerugian negara dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp79.789.124.106,35.

Sedangkan dalam korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 keuntungan yang didapat Wawan dan pihak lain adalah sebagai berikut:

1. Wawan Rp7.941.630.033

2. Mamak Jamakasari selaku PPK, Rp37,5 juta

3. Yuni Astuti, Rp5.063.242.496

4. Mantan Kadis Kesehatan Kota Tangsel, Dadang, Rp1.176.500.000

5. Agus Marwan, Rp206.932.471

6. Dadang Prijatna, Rp103.500.000

Artinya, total kerugian negara akibat dugaan korupsi alkes Tangsel ini mencapai Rp14.528.805.001,75.

Sehingga total kerugian negara akibat dugaan korupsi dua perkara itu sebesar Rp94.317.929.108.10 sedangkan total keuntungan yang diperoleh Wawan untuk dirinya sendiri adalah sebesar Rp58.025.103.859

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain didakwa melakukan korupsi, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Bantuan Presiden Dikorupsi Rp125 Miliar
KPK Bongkar Bantuan Presiden Dikorupsi Rp125 Miliar

KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam

WAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya