Wawan Didakwa Rugikan Negara Rp94,317 Miliar dari Korupsi Alkes Banten
Merdeka.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar. Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.
"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik atau komisaris Utama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten sejak tanggal 10 Oktober 2005 dan selaku Gubernur Banten yang menjabat selama 2 periode yaitu periode tahun 2007-2012 dan tahun 2012-2017 dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan terkait pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/10).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun diduga telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Siapa yang mengisi posisi Menteri ATR/BPN? Posisi Menteri ATR/BPN yang ditinggalkan Hadi kemudian diisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Caranya, sejak Ratu Atut menjabat sebagai Plt Gubernur Banten pada 2005 hingga dua kali menjabat sebagai Gubernur Banten pada 2007-2015, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan.
Dalam kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten, Wawan disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp50 miliar. Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga menerima keuntungan Rp7,9 miliar.
Menurut jaksa, dugaan korupsi itu telah menguntungkan Wawan dan pihak lainnya. Selain itu, perbuatan Wawan dan Atut juga menguntungkan pihak lainnya dengan rincian sebagai berikut:
1. Wawan Rp50.083.473.826
2. Ratu Atut, Rp3,859 miliar
3. Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp23.396.358.223,85
4. Djaja Buddy Suhardja, Rp240 juta
5. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp295 juta
6. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp700 juta
7. Jana Sunawati, Rp134 juta
8. Yogi Adi Prabowo, Rp76,5 juta
9. Tatan Supardi, Rp63 juta
10. Abdul Rohman, Rp60 juta
11. Ferga Andriyana, Rp50 juta
12. Eki Jaki Nuriman, Rp20 juta
13. Suherman, Rp15,5 juta
14. Aris Budiman, Rp1,5 juta
15. Sobran, Rp1 juta
16. Pejabat Dinas kesehatan Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan mendapatkan fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1.659.500.000
Sehingga total kerugian negara dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp79.789.124.106,35.
Sedangkan dalam korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 keuntungan yang didapat Wawan dan pihak lain adalah sebagai berikut:
1. Wawan Rp7.941.630.033
2. Mamak Jamakasari selaku PPK, Rp37,5 juta
3. Yuni Astuti, Rp5.063.242.496
4. Mantan Kadis Kesehatan Kota Tangsel, Dadang, Rp1.176.500.000
5. Agus Marwan, Rp206.932.471
6. Dadang Prijatna, Rp103.500.000
Artinya, total kerugian negara akibat dugaan korupsi alkes Tangsel ini mencapai Rp14.528.805.001,75.
Sehingga total kerugian negara akibat dugaan korupsi dua perkara itu sebesar Rp94.317.929.108.10 sedangkan total keuntungan yang diperoleh Wawan untuk dirinya sendiri adalah sebesar Rp58.025.103.859
Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain didakwa melakukan korupsi, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaWAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca Selengkapnya