Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Advokat pendukung Prabowo laporkan bupati Boyolali ke Bawaslu

Advokat pendukung Prabowo laporkan bupati Boyolali ke Bawaslu Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - Advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Bawaslu. Pelapor menduga Seno mengerahkan massa untuk memprotes pidato calon presiden Prabowo Subianto.

Kuasa Hukum pelapor, Hanfi Fajri menyampaikan tindakan Bupati Boyolali tersebut merugikan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi dan menguntungkan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

"Patut diduga atas tindakan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali Seno Samodro yang merupakan pejabat negara telah melakukan tindakan dengan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Bapak Prabowo Subianto," jelasnya di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11) sore.

"Maka, berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali tersebut maka kami mendampingi si pelapor untuk membuat pengaduan kepada Bawaslu," lanjutnya.

Menurut Hanfi, Bupati Boyolali melanggar Pasal 282 junto Pasal 306 junto pasal 547 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai pejabat negara, bupati hendaknya bersikap netral. Dalam laporan ini, pelapor membawa barang bukti berupa video dan berita terkait penyataan Seno di media.

"Karena tidak netral maka kami melaporkan ke Bawaslu dan ini berindikasi tindak pidana Pemilu. Maka dari itu kami berharap dari penyelenggara Pemilu untuk bisa memproses karena ini sangat menguntungkan untuk paslon nomor 01 dan ini menyudutkan Bapak Prabowo," jelasnya.

Terkait penyataan Menteri Dalam Negeri yang mengatakan kepala daerah adalah jabatan politik dan boleh mendukung pasangan capres-cawapres tertentu, Hanfi mengatakan pihaknya mengacu pada UU Pemilu tahun 2017. Dalam Pasal 282 disebut pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Sedangkan UU ASN dari pihak kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara. Maka bisa dikategorikan bahwa dia terpenuhi unsur Pasal 282 setelah kami kaji," jelasnya.

"Dengan pernyataan supaya tidak memilih Pak Prabowo, itu kan sangat jelas ada keberpihakan," lanjutnya.

Hanfi menambahkan, berdasarkan pasal tersebut, sanksi pejabat negara yang memihak salah satu pasangan calon ialah bisa dipenjara dan denda.

"Sanksinya setiap pejabat negara yang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," pungkasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi

Sekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Spesial Sapa Mayor TNI Teddy Bikin Satu Istora Gempar!
VIDEO: Prabowo Spesial Sapa Mayor TNI Teddy Bikin Satu Istora Gempar!

Momen ini langsung membuat satu Istora bergemuruh.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Baca Selengkapnya
PDIP Ultimatum Budiman Sudjatmiko Buntut Dukung Prabowo: Mundur atau Dipecat!
PDIP Ultimatum Budiman Sudjatmiko Buntut Dukung Prabowo: Mundur atau Dipecat!

PDIP memberikan peringatan keras kepada Budiman Sudjatmiko usai mendukung Prabowo.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bocorkan Relawan Projo akan Deklarasi Dukung Prabowo Capres
Zulhas Bocorkan Relawan Projo akan Deklarasi Dukung Prabowo Capres

Prabowo Subianto akan hadir dalam Rakernas VI Projo, di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Terseret Hoaks, Relawan Prabowo Ancam Laporkan ke Bareskrim
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Terseret Hoaks, Relawan Prabowo Ancam Laporkan ke Bareskrim

Relawan Prabowo Mania akan melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Dihadiri Prabowo, Aliansi Advokat Indonesia Bersatu Pimpinan Otto Hasibuan Deklarasi Dukungan
Dihadiri Prabowo, Aliansi Advokat Indonesia Bersatu Pimpinan Otto Hasibuan Deklarasi Dukungan

Hadir pula di acara tersebut, Ketua TKN Rosan Roeslani, Wakil Ketua TKN Grace Natalie, Sekjen AAI Dwiyanto Prihartono hingga Jessica Milla.

Baca Selengkapnya
Singgung Projo yang Dukung Ganjar, Budi Arie: Kasihan Capresnya, Pakai Barang KW 4
Singgung Projo yang Dukung Ganjar, Budi Arie: Kasihan Capresnya, Pakai Barang KW 4

Budi Arie menegaskan Projo hanya mendukung bacapres Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Momen Prabowo Masak Besar, Joget Gemoy hingga Bagi-Bagi Kaos di Jakarta Utara
Momen Prabowo Masak Besar, Joget Gemoy hingga Bagi-Bagi Kaos di Jakarta Utara

Massa yang hadir sontak heboh saat Prabowo menyambangi mereka satu per satu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Gregetan Dihina & Ajak Kader PSI Joget Gemoy
VIDEO: Prabowo Gregetan Dihina & Ajak Kader PSI Joget Gemoy

Prabowo mengaku banyak yang menghina dirinya sebagai capres cuma bisa joget

Baca Selengkapnya
Hujan-Hujanan, Prabowo Kampanye di Pontianak Disambut Meriah Pasukan Merah Dayak
Hujan-Hujanan, Prabowo Kampanye di Pontianak Disambut Meriah Pasukan Merah Dayak

Prabowo tiba mengenakan baju safari berwarna krem dan diberikan topi khas dayak

Baca Selengkapnya