DPR: Tak Mungkin Ada Perubahan Pilkada 2024 jadi Pemilihan Lewat DPRD

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya tidak punya rencana untuk menghidupkan kembali aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini digulirkan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Kami pastikan tidak dibahas di Komisi II DPR RI dan tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD," kata Guspardi di Jakarta dilansir Antara, Kamis (13/10).
Dia menjelaskan wacana pilkada dipilih melalui DPRD tidak pernah dibicarakan di Komisi II DPR RI karena acuan pelaksanaan Pilkada 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat.
"Pilkada melalui DPRD sebagai sebuah usulan dan gagasan boleh saja sehingga jangan ruang diskusi tentang itu ditutup. Tapi perlu dibahas lebih mendalam secara komprehensif dan melibatkan para pakar, akademisi, kelompok pemerhati pemilu dan elemen masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan manfaat dan kerugiannya," ujar Guspardi.
Dia mengatakan aturan pelaksanaan pilkada yang dipilih rakyat secara langsung, yang diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak akan diutak-atik.
Menurut dia, pilkada langsung adalah amanat reformasi dengan mengubah sistem pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) maupun pilkada menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
"Dan ini juga merupakan jawaban dari berbagai masalah yang ada pada saat kepala daerah dipilih DPRD. Dan untuk mendekatkan dengan rakyat dan menghindari praktik transaksional yang banyak terjadi dalam pemilihan di DPRD," ujarnya.
Guspardi mengatakan tidak ada jaminan apabila pilkada dilakukan melalui DPRD akan bebas dari politik uang namun justru dikhawatirkan akan menghidupkan kembali politik transaksional.
Menurut dia, jika sistem pilkada langsung dianggap masih ada kelemahan, maka seharusnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan bukan malah "set back" ke belakang seperti masa lampau dengan sistem pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Ide MPR dan Wantimpres
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan MPR dan Wantimpres sepakat untuk mengkaji secara mendalam dengan melibatkan pakar dan akademisi, terkait sejauh mana pelaksanaan Pilkada memberikan manfaat kepada rakyat atau jangan-jangan justru lebih banyak memberikan kerugian.
Dia mengatakan di akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat UU nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Bahkan menurut dia, disertasi doktor mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga menyoroti pengaruh pemilihan kepala daerah langsung terhadap korupsi.
"Pada akhirnya karena satu dan lain hal, Presiden SBY memang mencabut UU No. 22/2014 tersebut dengan Perppu sehingga mengembalikan kembali sistem Pilkada langsung," katanya.
Namun dia menilai bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan Pilkada langsung tidak boleh dilakukan karena berdasarkan Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Dia menilai mengembalikan pemilihan melalui DPRD sebenarnya langkah demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
"Karena itu MPR dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektifitas Pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau justru malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat akibat terbukanya ruang korupsi yang lebih besar," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya