Hinca Demokrat: Kasus Tom Lembong Sarat Dugaan Balas Dendam Politik
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendengar percakapan publik soal kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendengar percakapan publik soal kasus korupsi yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong. Menurut Hinca, publik menyoroti kasus Tom Lembong sarat dugaan balas dendam politik.
"Saya ingin juga masuk ke sumber daya alam yang impor gula tadi. Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik," kata Hinca saat rapat bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
"Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," sambungnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong murni penegakan hukum atau pesanan pihak tertentu.
"Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan," ujar Rudianto.
"Karena yang kita takutkan adalah muncul persepsi di publik, persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama. Nah itu kita tidak mau Pak," tambahnya.
Oleh karena itu, Rudianto berharap pimpinan Korps Adhyaksa tersebut mampu meluruskan penegakan hukum atas kasus Tom Lembong agar tidak menjadi bola liar bagi Kejagung.
"Saya percaya Pak Jaksa Agung pasti selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," pungkasnya.
Kasus Tom Lembong
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.