Tom Lembong Tulis Surat dari Balik Penjara, Singgung Kebenaran dan Keadilan
Surat itu dibagikan tim Tom Lembong melalui akun Instagram @tomlembong, Sabtu (9/11).
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menulis surat dari dalam penjara. Tom Lembong kini terseret kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.
Surat itu dibagikan tim Tom Lembong melalui akun Instagram @tomlembong, Sabtu (9/11). Dalam surat yang ditulis tangan itu, Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah dan sedang membantunya.
Tom Lembong juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terus mendoakannya. Mantan Timses Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini mengaku terus berupaya kooperatif dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Langkah ini untuk membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.
“Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan,” tulis Tom Lembong.
Berikut ini isi lengkap surat Tom Lembong:
Teman-teman, ibu bapak yang saya hormati. Saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya. Juga kepada teman-teman, ibu bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya.
Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaan pada saya. Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif, dan kondusif dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.
Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan. Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia.
Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik.
Pengakuan Tom Lembong
Anggota tim penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa menyebut bahwa kliennya mengaku tidak melakukan tindakan melawan hukum selama menjabat Mendag.
"Pak Thomas Lembong secara tegas menyatakan kepada kami tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun atau memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum. Itu yang ditegaskan beliau,” kata Zaid.
Zaid menjelaskan Tom Lembong dalam pengambilan kebijakan impor sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Selain itu, pengambilan kebijakan juga disebut Zaid terdapat surat menyurat yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN serta PT PPI yang diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan jika terdapat kerugian negara, seharusnya kasus tersebut sudah diketahui di tahun-tahun sebelumnya.
“Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun yang lalu ketika korespondensi itu dilakukan,” ujar Zaid.
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong sudah mendaftarkan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Adapun poin-poin yang diajukan dalam gugatan praperadilan tersebut antara lain mengenai hak untuk mendapatkan Penasihat Hukum, kurangnya bukti permulaan, proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, serta tidak ada bukti tindakan melawan hukum.