Hormati Putusan MK, PDIP Tetap Dukung Sistem Pemilu Coblos Partai
Merdeka.com - PDI Perjuangan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos calon legislatif. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan uji materiil dan sistem pemilu proposal terbuka tetap berlaku.
"Maka dari PDIP yang pertama kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen otentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang tadi menjadi salah satu konsideran, dari MK dalam mengambil keputusan. Dan kemudian bagaimana kajian secara seksama atas sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup, yang kedua-duanya sama-sama mengandung plus minus dalam sistem pemilu," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers secara daring, Kamis (15/6).
Kendati, PDI Perjuangan masih mendukung sistem proporsional tertutup atau coblos partai yang bisa menghasilkan anggota dewan sesuai kualifikasi. Tetapi, PDIP dengan sikap kenegarawanan menerima putusan MK.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Bagaimana PDIP memenangkan pemilu? Kemenangan ini menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.Hal ini juga menegaskan bahwa visi dan misi partai ini sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Indonesia.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
"Dalam pandangan PDIP tentu untuk menghasilkan anggota dewan, yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dan itu melalui sistem proporsional tertutup," jelasnya.
"Namun demikian mengingat PDIP ini taat pada konstitusi, setia pada UU, maka keputusan MK tersebut ya dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDIP," sambung Hasto.
Dia menjelaskan, PDIP sejak awal mengusulkan perlu masa transisi selama lima tahun apabila ada perubahan fundamental terhadap sistem pemilu. Karena PDIP tidak ingin ada perubahan sistem pemilu ketika proses pemilunya sudah berjalan.
"Kemudian yang ketiga, sekiranya MK mengambil keputusan yang berbeda, sejak awal PDIP pun mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama 5 tahun. Kita tidak ingin bahwa perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu dilaksanakan pada saat proses pemilu sudah berjalan," ujarnya.
Maka itu juga, dalam proses pencalegan PDIP di Pemilu 2024 menggunakan landasan hukum sistem proporsional terbuka. Putusan MK itu, tidak mengubah proses pencalegan di partai berlambang banteng ini.
"Bahkan, PDIP merupakan salah satu partai yang berdasarkan data-data di KPU, menunjukkan kesiapsiagaannya, dan kemudian kesempurnaannya dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka. Sehingga, ada beberapa partai yang saat ini mengajukan dalam daftar calon itu masih sifatnya sementara, bagi PDIP termasuk DPR, semua sudah mempertimbangkan nomor urut, dari tingkat kabupaten kota, provinsi hingga tingkat nasional," jelas Hasto.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (15/6).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaKemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaPDIP akan menunggu dan menghormati sengketa Pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan kesiapannya melawan koalisi gemuk KIM plus dalam Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta
Baca SelengkapnyaMegawati mengingat hubungan antara PDIP dengan PPP sudah dekat sejak lama.
Baca Selengkapnya