Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Mundur Capres, Prabowo Bisa Dipidana 5 Tahun Bui & Denda Rp 50 Miliar

Jika Mundur Capres, Prabowo Bisa Dipidana 5 Tahun Bui & Denda Rp 50 Miliar Vertikal Prabowo-Sandi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Djoko Santoso, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyampaikan Prabowo Subianto bisa saja mundur sebagai capres. Alasannya jika kecurangan Pemilu sudah tidak bisa ditolerir lagi.

" Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan. Memang supaya enggak terkejut barangkali, kalau tetap nanti akan disampaikan Prabowo Subianto. Pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah, kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri. Karena memang ini sudah luar biasa," kata Djoko di acara Bincang Asik dan Penting (Bising) Gerakan Milenial Indonesia Malang Raya, Minggu (13/1).

Bisakah seorang capres mengundurkan diri?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan semua aturan merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi pasangan calon setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu itu ada hak dan kewajibannya ya, tapi kami belum berkomentar ya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, setiap Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU dilarang mengundurkan diri. Hal itu termuat dalam Pasal 236.

Sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar rupiah juga menanti calon yang mengundurkan diri.

Pasal 236

1. Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

2. Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

Pasal 552

1. Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kemarin, Djoko menegaskan soal pernyataan kemungkinan Prabowo mundur jika ditemukan adanya kecurangan yang tidak bisa dihindarkan. Dirinya mendukung langkah tegas tersebut.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Ultimatum Budiman Sudjatmiko Buntut Dukung Prabowo: Mundur atau Dipecat!
PDIP Ultimatum Budiman Sudjatmiko Buntut Dukung Prabowo: Mundur atau Dipecat!

PDIP memberikan peringatan keras kepada Budiman Sudjatmiko usai mendukung Prabowo.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Anies Tantang Prabowo
VIDEO: Kubu Anies Tantang Prabowo "Kalau Jantan Ganti Gibran!"

Surya juga menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rencana Budiman Sudjatmiko Usai Dipecat dari PDIP, Fokus Kembangkan Relawan Prabu
VIDEO: Rencana Budiman Sudjatmiko Usai Dipecat dari PDIP, Fokus Kembangkan Relawan Prabu

Budiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Eros Djarot Kritisi Sikap Jokowi Terkait Pencalonan Gibran di Pemilu 2024
Eros Djarot Kritisi Sikap Jokowi Terkait Pencalonan Gibran di Pemilu 2024

Eros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Menggelegar Soroti Pihak Haus Kekuasaan, Atur Sana Sini Pakai Kekuatan!
VIDEO: Prabowo Menggelegar Soroti Pihak Haus Kekuasaan, Atur Sana Sini Pakai Kekuatan!

Presiden Terpilih Prabowo Subianto berpidato di acara penutupan Kongres VI Partai Amanat Nasional (PAN) yang digelar, Sabtu (24/8/2024).

Baca Selengkapnya
Beredar Video Prabowo Singgung 'Etik' saat Pimpin Rakornas Gerindra: Dulu Mau Jadi Menterinya Jokowi, Sekarang Nyerang
Beredar Video Prabowo Singgung 'Etik' saat Pimpin Rakornas Gerindra: Dulu Mau Jadi Menterinya Jokowi, Sekarang Nyerang

Saat sesi tanya jawab debat capres perdana, Prabowo ditanya Anies Baswedan soal putusan etik Hakim MK

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Tak Kaget Prabowo Klaim Dilantik 20 Oktober: Kembali Lakukan Pelanggaran Etika
Kubu Ganjar-Mahfud Tak Kaget Prabowo Klaim Dilantik 20 Oktober: Kembali Lakukan Pelanggaran Etika

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengaku tak terkejut dengan pernyataan Prabowo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Bersyukur Presiden Jokowi Tak Diperpanjang: Gue Bisa Enggak Jadi Capres Lagi!
VIDEO: Prabowo Bersyukur Presiden Jokowi Tak Diperpanjang: Gue Bisa Enggak Jadi Capres Lagi!

Prabowo menegaskan bahwa saat ini berada di tim Jokowi, jadi tak masalah jika menjual nama Jokowi.

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi

Sekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.

Baca Selengkapnya
Joget Gemoy Dikritik, Prabowo: Tunjuk dalam UUD 45 Ada Enggak Larangan Joget
Joget Gemoy Dikritik, Prabowo: Tunjuk dalam UUD 45 Ada Enggak Larangan Joget

Prabowo menekankan, pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU

Baca Selengkapnya