Kubu Andika Hendi Sebut 103 TPS Khusus di Pilkada Jateng Rawan Kecurangan
TPS lokasi khusus tersebut berpotensi membuat proses pemilihan tidak memenuhi asas bebas dan rahasia.
Tim pemenangan Andika - Hendi melayangkan protes terkait adanya 103 TPS lokasi khusus di Pilgub Jateng 2024.
Protes itu dilayangkan setelah Komisioner KPUD Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro selesai membacakan detail rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap Pilgub Jateng, Minggu (22/9) malam.
Direktorat Saksi dan Pengamanan Hasil Pemilu Tim Pemenangan Andika-Hendi, Faqih Normansyah mengatakan adanya TPS lokasi khusus tersebut berpotensi membuat proses pemilihan tidak memenuhi asas bebas dan rahasia dalam prinsip luber jurdil.
“Apa urgensinya sampai harus ada TPS lokasi khusus di Pilgub ini, karena kondisinya berbeda dengan Pilpres. Ada potensi paksaan, potensi tekanan, atau pengaruh dari penguasa di lingkungan TPS lokasi khusus tersebut,” kata Faqih.
Komisioner KPUD Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menerangkan bahwa sesuai ketentuan TPS lokasi khusus bisa dibuat untuk perguruan tinggi, rutan, pabrik, panti rehabilitasi, dan sekolah berasrama atas permintaan masing - masing pengelola.
"Ini yang mengajukan pihak sekolah berasrama, panti rehabilitasi, dan lapas. Kalau lapas tidak ada pilihan lain karena itu TPS nya lokasi khusus,” kata Paulus.
Mendapat penjelasan tersebut, Tim Andika-Hendi menganggap adanya TPS lokasi khusus selain lapas dan panti rehabilitas tidak memiliki urgensi yang kuat.
"Kalau alasannya sekolah asrama, asramanya tidak memperbolehkan nyoblos, dia termasuk menghalang-halangi, pemilik asramanya bisa kena pidana pemilu karena menghalang-halangi,” jelas Faqih.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin mengaku akan memberi pengawasan ketat terhadap TPS lokasi khusus di Pilgub Jawa Tengah.
“Harapan peserta pemilu dari tim tadi, kami akan awasi ketat adanya TPS lokasi khusus,” tutupnya.