Mahfud MD: Zaman Orde Baru Pemerintahnya Curang, Kini Kecurangan dari Kontestan
"Pengawas pemilu sekarang ini adalah Bawaslu dulu penyelenggaraan pemilu kemendgari di zaman orde baru," kata Mahfud.
Mahfud juga menyinggung pihak yang tak ikut kontestasi pemilu tetapi mendekriminasi kontestan lain.
Mahfud MD: Zaman Orde Baru Pemerintahnya Curang, Kini Kecurangan dari Kontestan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada pihak atau disebut sebagai orang 'dablek' yang ikut campur dalam kontestasi Pemilu dan menyebabkan terjadinya kecurangan pemilu.
Padahal, dia menyampaikan kecurangan pemilu di era reformasi biasanya dilakukan oleh para kontestan. Namun, dia sering menemukan pihak selain kontestan yang melakukan kecurangan.
Hal itu, dia sampaikan saat mengisi seminar kebangsaan 'Peluang dan Tantangan yang Bermartabat, Menuju Indonesia Emas 2024: Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan' di Universitas Faletehan, Serang, Banten, Rabu (13/12).
"Sehingga kalau sekarang ini ada kecurangan-kecurangan pemilu misalnya itu memang lebih banyak dari kontestan ya masih ada sih di sana-sini orang yang dablek itu bukan kontestan ikut-ikutan mendekriminasi kontestan merepresi kontestan," kata Mahfud.
Dia pun bercerita, pada zaman orde baru kecurangan berasal dari pemerintah. Bahkan, kecurangan itu sudah di struktur.
"Kalau saya agak senior tahu bahwa pemilu orde baru itu dulu tidak jujur tidak adil, setahun sebelum pemilu sudah tahu hasilnya Golkar akan dapat sekian PPP sekian PDI sekian dan partai tidak boleh bertambah tidak boleh berkurang padahal aspirasi rakyat selalu berkembang," jelasnya.
"Di zaman orde baru yang curang pemerintah memang di strukturkan muncul istilah KKN," sambung Mahfud.
Bahkan, intimidasi di orde baru terlihat sangat jelas. Mahfud mengungkapkan jika ada pihak yang tak sejalan dengan pemerintah akan diasingkan.
"Dulu selalu ada intimidasi di zaman orde baru setiap pemilu, orang yang tidak sejalan dengan pemerintah direprensi habis-habisan ditekan, di isolasi kehidupan bermasyarakat," ucapnya.
Namun, dia menegaskan, di era reformasi sudah tidak ada lagi kecurangan seperti di zaman orde baru. Bahkan, penyelenggara pemilu dibentuk oleh DPR yang merupakan wakil rakyat.
"Di zaman reformasi kita telah membuat seluruh instrumen hukum yang diperlukan untuk itu penyelenggara pemilu, sekarang bukan pemerintah, KPU yang dipilih oleh DPR itu adalah wakil rakyat," tuturnya.
"Pengawas pemilu sekarang ini adalah Bawaslu dulu penyelenggaraan pemilu kemendgari di zaman orde baru, sekarang sudah bukan. Pengawasnya dulu jaksa agung sekarang sudah bukan, lembaga yang dibentuk oleh DPR," imbuh Mahfud.