Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Caleg Gerindra vs Sugiono Cs Digelar di PN Jaksel

Mantan Caleg Gerindra vs Sugiono Cs Digelar di PN Jaksel ahmad muzani dan sugiono (kiri) di Hambalang. ©2019 Merdeka.com/genantan

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh mantan caleg Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Sugiono, Mulan Jameela dan kawan-kawan. Gugatan ini dilayangkan karena Sigit dipecat dari Gerindra sehingga kemenangannya di Pemilu 2019 diganti oleh Waketum Gerindra, Sugiono.

"Jadwal sidangnya hari ini, Kamis tanggal 3 Oktober, rencananya jam 10 (pagi)," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10).

Sigit menggugat 11 pihak dalam gugatannya. Di antaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

"Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg. Pertama Sigit Ibnugroho Sarasprono intinya adalah keberatan terhadap putusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra yang telah menentukan sebagai calon legislatif yang sekarang sudah dilantik," katanya.

Selain Sigit, kata Guntur, ada dua mantan caleg Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan pasca putusan PN Jaksel yang dimenangkan Mulan Jameela Cs. Kedua mantan caleg itu adalah Yusid Toyib dan Fahrul Rozi.

"Intinya gugatan ini sama, keberatan terhadap ke putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sehubungan dengan penetapan calon anggota legislatif itu," pungkas Guntur.

Sementara itu, berdasarkan informasi website PN Jaksel, ada dua perkara perdata yang diajukan Sigit. Pertama terkait perlawanan terhadap putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela cs dan kedua terkait SK pemecatan Majelis Kehormatan Gerindra terhadapnya yang menindaklanjuti langkah administrasi putusan PN Jaksel.

Seperti diketahui sebelumnya, posisi Sigit di DPR digantikan oleh Sugiono, orang dekat Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Begitu juga Mulan Jameela, dilantik jadi DPR setelah Ervin Luthfi dipecat sepihak oleh Gerindra.

Sugiono Cs dilantik sebagai Wakil rakyat usai gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.

Polemik ini berawal saat 9 Caleg Gerindra melakukan gugatan ke PN Jaksel. Kemudian hakim mengabulkan gugatan itu.

Merujuk putusan itu, Gerindra mengirim surat pergantian anggota DPR terpilih ke KPU. KPU pun mengamini.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX

Akibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.

Baca Selengkapnya
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rayuan Maut Grace Natalie Bikin Budiman Sudjatmiko Tersipu di Kopdarnas PSI
VIDEO: Rayuan Maut Grace Natalie Bikin Budiman Sudjatmiko Tersipu di Kopdarnas PSI

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie melempar rayuan ke politikus PDIP Budiman Sudjatmiko.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin

Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Baca Selengkapnya