PAN: MK sudah tepat tolak uji materi Yusril soal syarat capres
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/3) lalu, menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengemukakan, penolakan diambil setelah majelis konstitusi menilai diktum permohonan Yusril tidak tepat.
Ia menyebutkan, dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan pasal 3 ayat 4, dan pasal 9 tentang presidential threshold, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 terkait jadwal pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) tiga bulan setelah pemilihan legislatif.
-
Apa visi masa depan PAN? Kedaulatan pangan menjadi salah satu isu yang akan dikawal Partai Amanat Nasional (PAN) ke depan.
-
Apa itu koalisi di bidang politik? Penggunaan istilah 'koalisi' dalam bidang politik ini ternyata dapat merujuk pada sebuah strategi khusus guna meraih kedudukan dalam pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'koalisi' memiliki arti kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen.
-
Siapa yang menyampaikan visi PAN? Komitmen ini disuarakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dengan melihat kondisi dunia saat ini.
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Siapa yang mau mendirikan partai baru? 'Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,' kata Sandiaga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Bagaimana Pantarlih membantu Pilkada 2024? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Tjatur Sapto Edy menyambut baik keputusan MK tersebut dengan mengatakan bahwa urusan ambang batas pencalonan presiden adalah ranah legislasi. "Biarlah untuk urusan PT, itu berada pada ranah legislasi, DPR. MK sudah tepat menolak penghapusan PT," kata Tjatur yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta Senin (24/3).
"PAN akan berkoalisi dengan partai apa saja, dan penentuan akan berkoalisi dengan partai apa tergantung dan menunggu hasil pemilu legislatif," ujar Tjatur.
MK berpegang pada putusan sebelumnya, Pemilu serentak tetap dilangsungkan pada 2019, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang sebagai kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy).
Dengan penolakan tersebut, maka persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu presiden, 9 Juli 2014, tetap harus memperoleh minimal 20 persen kursi DPR, atau mendapat suara sah secara nasional 25 persen dalam pemilu legislatif 9 April 2014.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika PAN sudah cocok dengan calon lain dan cukup syarat mengusung kepala daerah, maka tak masalah berbeda dengan KIM
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSuara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan calegnya berada di kursi keenam DPR RI.
Baca SelengkapnyaPembahasan partai yang akan bergabung dilakukan setelah KPU resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaGolkar dan PAN Terang-Terangan Tolak Gabung Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui bahwa partainya tidak akan melabuhkan dukungan ke Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMasinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaZulhas mengatakan usulan tersebut boleh-boleh saja disampaikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, PKS bisa saja mengusung atau maju sendiri pada Pilkada Jakarta.
Baca Selengkapnya