Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN: MK sudah tepat tolak uji materi Yusril soal syarat capres

PAN: MK sudah tepat tolak uji materi Yusril soal syarat capres Tjatur Sapto Edy. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/3) lalu, menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengemukakan, penolakan diambil setelah majelis konstitusi menilai diktum permohonan Yusril tidak tepat.

Ia menyebutkan, dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan pasal 3 ayat 4, dan pasal 9 tentang presidential threshold, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 terkait jadwal pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) tiga bulan setelah pemilihan legislatif.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Tjatur Sapto Edy menyambut baik keputusan MK tersebut dengan mengatakan bahwa urusan ambang batas pencalonan presiden adalah ranah legislasi. "Biarlah untuk urusan PT, itu berada pada ranah legislasi, DPR. MK sudah tepat menolak penghapusan PT," kata Tjatur yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta Senin (24/3).

"PAN akan berkoalisi dengan partai apa saja, dan penentuan akan berkoalisi dengan partai apa tergantung dan menunggu hasil pemilu legislatif," ujar Tjatur.

MK berpegang pada putusan sebelumnya, Pemilu serentak tetap dilangsungkan pada 2019, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang sebagai kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy).

Dengan penolakan tersebut, maka persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu presiden, 9 Juli 2014, tetap harus memperoleh minimal 20 persen kursi DPR, atau mendapat suara sah secara nasional 25 persen dalam pemilu legislatif 9 April 2014.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PAN: Tidak Mutlak Harus dengan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada
PAN: Tidak Mutlak Harus dengan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada

Jika PAN sudah cocok dengan calon lain dan cukup syarat mengusung kepala daerah, maka tak masalah berbeda dengan KIM

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU dan NasDem Bantah Dalil PAN soal TPS Bermasalah di Dapil Jawa Tengah 10
KPU dan NasDem Bantah Dalil PAN soal TPS Bermasalah di Dapil Jawa Tengah 10

Suara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan calegnya berada di kursi keenam DPR RI.

Baca Selengkapnya
PAN Tidak Terganggu jika Parpol Lain Bergabung dengan Koalisi Prabowo
PAN Tidak Terganggu jika Parpol Lain Bergabung dengan Koalisi Prabowo

Pembahasan partai yang akan bergabung dilakukan setelah KPU resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Golkar dan PAN Terang-terangan Tolak Gabung Anies
Golkar dan PAN Terang-terangan Tolak Gabung Anies

Golkar dan PAN Terang-Terangan Tolak Gabung Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
PAN Tegaskan Tak Akan Gabung Koalisi Pengusung Anies: Kami di Pihak Pemerintah
PAN Tegaskan Tak Akan Gabung Koalisi Pengusung Anies: Kami di Pihak Pemerintah

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui bahwa partainya tidak akan melabuhkan dukungan ke Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU
VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU

Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Zulhas soal Duet Kaesang-Zita Anjani di Pilkada Jakarta: Boleh Saja
Zulhas soal Duet Kaesang-Zita Anjani di Pilkada Jakarta: Boleh Saja

Zulhas mengatakan usulan tersebut boleh-boleh saja disampaikan.

Baca Selengkapnya
PAN Pastikan KIM Solid di Jakarta: Kecuali kalau PKS Berubah Ingin Usung Calon Sendiri
PAN Pastikan KIM Solid di Jakarta: Kecuali kalau PKS Berubah Ingin Usung Calon Sendiri

Menurut Zulhas, PKS bisa saja mengusung atau maju sendiri pada Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya