Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus: Sementara 6 fraksi pilih A, 3 fraksi pilih B, satu belum

Pansus: Sementara 6 fraksi pilih A, 3 fraksi pilih B, satu belum Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang Paripurna revisi UU Pemilu masih diskors hingga waktu yang belum ditentukan. Sidang tersebut diskors sejak pukul 14.00 WIB dan hingga kini belum dilanjutkan kembali.

Saat sidang diskors, digelar rapat lobi-lobi antar fraksi dengan pimpinan. Namun rapat lobi tersebut ternyata juga belum mencapai titik temu dan dilanjutkan kembali pukul 19.30 WIB.

"Di dalam lobi lintas fraksi tadi sepakat ditunda sampai jam 19.30 WIB. Ditunda karena bersamaan dengan Ishoma," kata Ketua Pansus revisi UU Pemilu, Lukman Edy, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Lukman mengatakan, setelah skors selesai, perwakilan setiap fraksi bersama pimpinan DPR akan melakukan rapat lobi kembali untuk melakukan musyawarah mufakat dalam menentukan 5 opsi revisi UU Pemilu.

"Nanti setelah skors selesai kita lanjut bahas penentuan lima opsi yang sampai ini belum mencapai titik temu" imbuh Lukman.

Disinggung soal pengambilan keputusan, Lukman belum dapat memastikan apakah keputusan nantinya akan diambil secara musyawarah atau voting.

"Mungkin jumlah putusan masing-masing fraksi akan lebih terbatas kemudian setelah itu (keputusannya) pasti dilaporkan dari masing-masing fraksi kepada pimpinan masing-masing partai. Masih belum tahu metodenya apa, kita lihat nanti ," ujar Lukman.

Dia menuturkan, saat ini masih ada fraksi yang belum menentukan sikap politiknya. "Ada 6 fraksi memilih opsi A dan 3 fraksi memilih opsi B dan satu belum menentukan pilihan," ucapnya.

"Ini kan masih dalam tahapan mencari musyawarah mufakat untuk menghindari voting. Kalau PAN, bisa dua-duanya. Bisa A, bisa B tapi minta kuota hare."

Seperti diketahui, hingga kini rapat paripurna pengambilan keputusan 5 isu krusial RUU Pemilu masih berlangsung. Namun, sidang kembali di skors hingga waktu yang belum ditentukan.

Kelima paket isu krusial itu di antaranya yakni sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan, parliamentary threshold dan presidential threshold.

Adapun 5 opsi paket pengambilan keputusan adalah:

Paket A

1. Presidential threshold (ambang batas presiden): 20-25 persen

2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen): 4 persen

3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka

4. Daerah pemilihan magnitude DPR: 3-10

5. Metode konversi suara: sainte lague murni (menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yaitu sistem berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi untuk menentukan alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan).

Paket B

1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 0 persen

2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 4 persen

3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka

4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-10

5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP))

Paket C

1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 10-15 persen

2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 4 persen

3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka

4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-10

5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP))

Paket D

1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 10-15 persen

2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 5 persen

3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka

4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-8

5. Metode konversi suara: sainte lague murni (menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yaitu sistem berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi untuk menentukan alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan).

Paket E

1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 20-25 persen

2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 3,5 persen

3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka

4. Daerah pemilihan magnitude DPR

5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)) (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Ditanya Gabung PDIP atau Gerindra, PAN: Kita akan Gabung dengan Partai-Partai di Pemerintahan
Ditanya Gabung PDIP atau Gerindra, PAN: Kita akan Gabung dengan Partai-Partai di Pemerintahan

Zulhas menyebut pembicaraan dengan semua partai masih terus dilakukan. Semuanya menyesuaikan perkembangan, termasuk soal cawapres.

Baca Selengkapnya
PSI Tegaskan Belum Ada Kesepakatan dengan Golkar soal Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta
PSI Tegaskan Belum Ada Kesepakatan dengan Golkar soal Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta

Kaesang Pangarep belum mengambil keputusan terkait rencana maju di dalam Pilkada.

Baca Selengkapnya
Hanya Dapat Satu Kursi di DPRD Jakarta, PPP dan Perindo Bakal Gabung Fraksi Lain
Hanya Dapat Satu Kursi di DPRD Jakarta, PPP dan Perindo Bakal Gabung Fraksi Lain

Pasalnya, kedua partai politik (parpol) ini masing-masing hanya punya satu kursi di DPRD DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock

Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PPP dan NasDem Kompak Tak Serukan Hak Angket Saat Rapat Paripurna
PPP dan NasDem Kompak Tak Serukan Hak Angket Saat Rapat Paripurna

NasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.

Baca Selengkapnya
PKS Belum Tentukan Sikap Akan Jadi Oposisi atau Koalisi, Syaikhu: Itu Ranah Dewan Syuro
PKS Belum Tentukan Sikap Akan Jadi Oposisi atau Koalisi, Syaikhu: Itu Ranah Dewan Syuro

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya
Patahkan Pernyataan Airlangga, PSI Blak-blakan Sebut Tak Ada Kesepakatan dengan Golkar di Pilkada Jakarta
Patahkan Pernyataan Airlangga, PSI Blak-blakan Sebut Tak Ada Kesepakatan dengan Golkar di Pilkada Jakarta

Diketahui, Pertemuan antara PSI dengan Partai Golkar berlangsung pada Kamis (11/7)

Baca Selengkapnya