Revisi UU MD3, Momen Tepat Maksimalkan Peran Perempuan di Parlemen
Merdeka.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaidi menilai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) adalah momen untuk maksimalkan pelibatan perempuan di parlemen.
Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan pengutamaan pelibatan perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) parlemen.
"Hari ini karena momentumnya karena ada wacana untuk melakukan revisi UU MD3 mestinya ini menjadi perhatian bagi MPR dan DPR untuk kemudian juga memperhatikan apa yang kemudian sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Very di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
Very menjelaskan, dalam putusan itu MK meminta perempuan harus diutamakan dalam proses pemilihan pimpinan DPR atau AKD. Putusan MK itu harus dilaksanakan.
"Kalau kita berbicara soal pembuatan hukum, segala kemungkinan harus diperhitungkan. Sebenarnya kalau kita membaca pada waktu itu, MK pun juga kalau bisa diwajibkan, diwajibkan soal keterwakilan perempuan," ungkapnya.
"Oleh karena itu, kami menuntut supaya DPR dalam revisi UU MD3 memasukkan putusan MK nomor 82 tahun 2014 ini sebagai rujukan dalam revisi UU nantinya," sambungnya.
Dia juga meminta revisi ini tidak boleh hanya mementingkan kepentingan partai. Tetapi juga harus kembali para putusan tertinggi yakni putusan MK.
"Ini juga menunjukkan komitmen DPR bagaimana memperjuangkan keterwakilan perempuan bukan hanya soal keanggotaan bahkan sekarang ada rujukan hukumnya, rujukan konstitusinya yang harus dijalankan oleh pembuat UU," ucapnya.
Diketahui, DPR Akan membahas revisi UU MD3. Revisi itu berfokus pada penambahan pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azre mengatakan, pesan Puan tentang perempuan sarat akan makna yang kuat.
Baca SelengkapnyaDengan semangat Hari Parlemen Indonesia, Novita berharap semakin banyak perempuan di Indonesia yang termotivasi untuk terjun ke dunia politik.
Baca SelengkapnyaPuan mengingatkan, legislator perempuan harus bisa menghadirkan produk legislasi yang pro perempuan.
Baca SelengkapnyaKeterwakilan perempuan DPR RI periode 2024-2029 meningkat sebanyak 22,1% dan mencetak sejarah baru Indonesia.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPerempuan tidak boleh lagi sekadar ditempatkan sebagai vote getter
Baca SelengkapnyaPian mendukung peningkatan kapasitas terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di wilayah Pasifik.
Baca SelengkapnyaPuan menyinggung soal peran perempuan untuk memajukan bangsa.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk maju, sejahtera, berkarya, berprestasi.
Baca Selengkapnya