Tinggal Lengkapi Surat Keterangan Sehat, Anies-Cak Imin Daftar Capres dan Cawapres ke KPU 19 Oktober 2023
Anies dan Cak Imin telah mengatur jadwal untuk melengkapi surat keterangan sehat yang bakal diserahkan ke KPU tersebut.
Anies dan Cak Imin telah mengatur jadwal untuk melengkapi surat keterangan sehat yang bakal diserahkan ke KPU tersebut.
Tinggal Lengkapi Surat Keterangan Sehat, Anies-Cak Imin Daftar Capres dan Cawapres ke KPU 19 Oktober 2023
Pasangan bakal capres-cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bakal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari pertama pendaftaran capres dan cawapres dibuka 19 Oktober 2023.
Anies memastikan persyaratan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 bakal dirampungkan. Termasuk tes kesehatan.
"Pastilah orang daftarnya tanggal 19 (Oktober) kok," kata Anies di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
Anies dan Cak Imin telah mengatur jadwal untuk melengkapi surat keterangan sehat yang bakal diserahkan ke KPU tersebut.
"Sebetulnya itu bukan tes kesehatan, sekadar surat keterangan sehat. Kami barusan perjalanan ke luar kota. Nanti kita atur begitu waktunya," ucap Anies.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Pada 19-24 Oktober 2023 pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, yakni pada 25 Oktober 2023, KPU RI membuka waktu pendaftaran lebih lama dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
KPU meminta pasangan capres dan cawapres tak mendaftarkan diri ke KPU RI diatas pukul 23.59 WIB di hari terakhir itu.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Di sisi lain Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pendaftaran bertempat di kantor KPU RI sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dia juga mendorong gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres menunjuk narahubung atau liaison officer (LO) untuk berkonsultasi ke KPU terkait dengan persiapan dokumen dan waktu pendaftaran capres-cawapresnya masing-masing.
"Ibaratnya paslon ini pengantennya saja lah yang didaftarkan oleh pimpinan-pimpinan parpol atau gabungan parpol," kata Hasyim.