Zita Anjani Dapat Tugas Khusus dari Prabowo, Siapa Penggantinya di DPRD Jakarta?
Surat pengunduran diri Zita dari sebagai anggota dewan sudah diterima DPRD DKI Jakarta pada 18 Oktober 2024.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus bidang pariwisata. Surat pengunduran diri Zita dari sebagai anggota dewan sudah diterima DPRD DKI Jakarta pada 18 Oktober 2024.
"Suratnya tanggal 14 Oktober. Kami terima tanggal 18 Oktober," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus dalam keterangannya dikutip Rabu (23/10).
Augustinus mengatakan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jakarta harus segera mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin setelah pengunduran diri Zita Anjani.
"Namun untuk mekanisme PAW masih dalam proses administrasi," ujar Augustinus.
Augustinus melanjutkan, pengunduran diri Zita dari kursi DPRD Jakarta sudah tepat. Sebab menurut Zita, anggota dewan tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto total melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun tujuh utusan khusus itu antara lain, Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Raffi Farid Ahmad, Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.