Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Rahudman Harahap

Profil Rahudman Harahap | Merdeka.com

Rahudman merupakan Walikota Medan periode 2010-2015. Dia lahir di Gunung tua pada tanggal 21 Januari 1959. Rahudman mempunyai empat orang anak dari hasil pernikahannya dengan Hj. Yusra Siregar .

Ruhudman menjabat sebagai Walikota Medan pada tanggal 22 Juli 2009. Pada lima bulan setelah dia dilantik menjadi Wali kota dia sudah menunjukkan kinerjanya. Dia membenahi jalan di Medan, untuk mengembalikan fungsi vitalnya. Keseriusan melakukan pembenahan infrastruktur juga diwujudkan Rahudman dengan melahirkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 9/2009 tentang larangan mendirikan bangunan di atas drainase. Atas kerja inilah Pemerintahan Kota Medan dianugerahi oleh Kementrian PU Republik Indonesia sebagai predikat terbaik dalam perbaikan dan perawatan infrastruktur.

Nama Ruhudman banyak muncul di media cetak dan elektronik , sehubungan dengan laporan istri Masfar ke Polresta Medan tentang dugaan Ruhudman terlibat aksi penganiayaan hingga menyebabkan korbannya seorang PNS Pemprovsu bernama Masfar (45) mengalami luka berat di wajahnya hingga terpaksa dioperasi. Menurut kabar yang beredar, motif kasus penganiayaan yang diduga keras didalangi Rahudman ini akibat korban dituduh selingkuh dengan istrinya.

Pada tahun 2012 dia juga terlibat kasus korupsi  Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa  (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp 13,8 miliar. Pengaduan Korupsi Rahudman diterima KPK pada tanggal 31 Januari 2012 dengan nomor registrasi KPK : 2012-0100526. Kasus dugaan korupsi ini , diduga dilakukan semasa dirinya menjabat sebagai Kadispenda dan Sekda Tapanuli Selatan. Dalam kasus ini mantan Bendahara Umum Tapanuli Selatan Amri Tambunan juga dijadikan tersangka dan sudah divonis. Rahudman yang sudah ditetapkan tersangka, sejak 26 Oktober 2011, malah dihentikan penyidikannya dengan alasan kurang bukti. Usulan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu disampaikan kepada Kejaksaan Agung Februari 2012 lalu. Sampai sekarang, Rahudman tidak pernah diperiksa sekalipun oleh penyidik Kejati Sumut.  Untuk kasus ini KPK didesak untuk menjemput dan mengambil alih kasus Rahudman.

Riset dan Analisa: Nur Laila