Rangkuman Pagi

Presenter kawakan Helmi Yahya, mengalami kecelakaan kecil di kolong Fly Over Cawang, Jakarta Timur. Mobil Alphard B 63 TWR miliknya penyok setelah disenggol Avanza.

Mobil berwarna putih milik Helmi terlihat rusak di bagian bumper belakang. Helmi berang dan langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jatinegara. "Kamu mau diselain baik-baik malah gitu, udah tau salah bukannya ngaku," kata Helmy Yahya dengan nada tinggi saat bertemu Sopir Avanza bernama Kendi, Selasa (9/12) kemarin.

Kejadian kecelakaan ini sempat membuat macet jalan menuju Dewi Sartika tersendat. Helmi keluar mobil dan langsung meminta polisi untuk mengamankan sopir Avanza. "Saya mau ini diproses, tolong dibawa dulu ke kantor polisi biar dia gak kabur. Nanti saya akan dateng lagi, ini masih ada urusan," jelas Helmy.

Sementara itu sopir Avanza B 1591 TFL, Kendi (40) menjelaskan, dalam insiden ini dia sebelumnya sudah meminta maaf agar masalah ini tidak dibesar-besarkan. "Saya udah bilang, Pak tolong kita selesaikan secara kekeluargaan saja. Jangan diperpanjang ke polisi. Lebih baik mobil dipinggiran dulu biar enggak macet," jelas Kendi.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas letah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang. Kedua, kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Ketiga, kecelakaan lalu lintas berat, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Untuk sanksi kasus kecelakaan ringan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ. Sanksi hukum ini untuk menjerat pengemudi karena kelalaian adalah sanksi pidana. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, kementeriannya sedang mengkaji beberapa hal rutin yang perlu dibiasakan pada peserta didik seperti membaca buku bersama, menyanyikan lagu-lagu cinta tanah air, berdoa, piket kelas, olah raga dan rutinitas lain yang baik. Hal ini bertujuan untuk membentuk kebiasaan baik untuk anak didik sejak dini.

Dalam hal pembacaan doa, Mendikbud ingin agar kegiatan sekolah memulai hari pelajaran dengan membaca doa dan menutup hari belajar juga dengan doa. "Adapun isi doa sedang kami konsultasikan kepada Kementerian Agama. Kami sedang menunggu tindak lanjut dan rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Anies di Yogyakarta, Selasa (9/12) kemarin.

Anies membantah melarang doa di sekolah. Dia menyatakan kabar tersebut tidak benar.

Menurutnya, justru Kemdikbud ingin mendorong suasana belajar mencerminkan tujuan pendidikan nasional. Yaitu anak-anak yang beriman, bertakwa dan cinta tanah air.

"Tidak benar mau melarang. Ini lagi fokus Kurikulum 2013, kok malah dikatakan menghapus doa di sekolah. Masa saya melarang doa. Ada-ada aja," ujar Anies.

Dari politik, Setelah mendapat sejumlah kritik, Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical) akhirnya memutuskan untuk mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada). Ical menjelaskan, Golkar mengubah haluannya karena sejumlah pertimbangan.

Lewat akun Facebook, Selasa (9/12), Ical menguraikan tiga pertimbangan pihaknya yakni: keinginan masyarakat luas untuk tetap melaksanakan Pilkada Langsung; kesepakatan awal bulan Oktober antara enam partai politik; dan pembicaraan dengan partai-partai dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

"Maka Partai Golkar akan mendukung Perppu usul pemerintah tentang UU Pilkada tersebut," tulis Ical.

Bersama catatan di media sosial itu, Ical juga mengunggah foto dokumen perjanjian KMP (5 parpol) dengan Partai Demokrat.

"Pada awal Oktober 2014; Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Partai Demokrat, membuat kesepakatan yang pada pasal pertamanya menyatakan: 'Bersepakat untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya secara proporsional serta kepemimpinan MPR-RI, dengan menetapkan susunannya'," ujar Ical.

Rangkuman Petang

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menduga ada tembakan dari atas bukit Gunung Merah dalam kerusuhan yang terjadi di Lapangan Suharto, Kabupaten Paniai, Papua, yang menewaskan empat orang warga sipil. KSAD menduga ada taktik bebek dalam insiden berdarah itu.

"Kebetulan pas kemarin rapat di Menko Polhukam, di sana (lokasi bentrokan) itu ada semacam taktik bebek namanya. Taktik bebek itu, rakyat di kedepankan dan dari belakang ada tembakan gitu. Jadi kita lihat di sananya, bagaimana kejadiannya," kata Gatot, saat pelepasan 1.169 Satgas Kontingen Garuda (Konga) 'United Nations Interim Force in Lebanon' (UNIFIL) untuk misi perdamaian PBB di Lebanon di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/12).

KSAD mengaku, tidak mengetahui secara pasti dari mana sumber letusan senjata tersebut, mengingat tidak ada pasukan di atas bukti.

"Kebetulan saya mendengar dari Panglima TNI dan Kapolri, dan serta Polda dan Kodam juga. Sebelumnya dari atas bukit itu sudah ada tembakan juga. Di bawahnya itu kan ada Koramil dan Polsek. Hal itu yang perlu kita cek kebenarannya," ucapnya.

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, sedikit bercerita soal pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo pada hari Senin kemarin. Kepada Jokowi, ia menegaskan mendukung penuh Perppu Pilkada langsung.

"Saya sampaikan, Pak Jokowi, tentu sebagai presiden yang menerbitkan Perppu Pilkada langsung itu, wajib hukumnya bagi saya untuk ikut memperjuangkan agar DPR RI bisa menerima, mengesahkan Perppu itu menjadi Undang-undang. Sikap saya jelas, tegas dan terang," kata SBY usai memberikan kuliah umum di UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (10/12).

Hari ini, hampir di seluruh kota besar di Indonesia, buruh melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Salah satunya seperti yang terjadi di kota Medan.

Para buruh bahkan menyampaikan kekesalannya dengan mencaci pemerintahan Jokowi-JK. Menurut buruh, pemerintah telah mengkhianati rakyat. Alasannya, mereka masih memberlakukan sistem upah murah.

"Jokowi-JK boneka Amerika. Mana 'Jokowi adalah kita?' Jika dia (Jokowi) adalah kita maka sistem outsourcing dan sistem buruh kontrak tentu sudah dihapus," kata Eben, salah satu orator buruh.

Hari ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pusat mulai membuka kembali kasus pembunuhan Theys Eluay dan hilangnya sang sopir Aristoteles Masoka pada 10 November 2001 di Kota Jayapura, Papua.

"Kami sudah mulai membuka kembali masalah pelanggaran HAM yang terjadi pada 13 tahun lalu (penculikan dan pembunuhan Theys dan Aristoteles)," kata Komisioner Komnas HAM Pusat Otto Nur Andullah ketika berkunjung ke Kota Jayapura, Rabu (10/12).



KOMENTAR ANDA