Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sebabkan Anggota Meninggal dan 2 Pucuk Senpi Raib, Perwira Brimob Diberi Sanksi PTDH

Sebabkan Anggota Meninggal dan 2 Pucuk Senpi Raib, Perwira Brimob Diberi Sanksi PTDH

Komandan Kompi Yon D Brimob Wamena AKP Rustam dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena menyalahgunakan wewenang sehingga seorang anak buahnya, Bripda Diego Rumaropen, meninggal dunia diserang orang tidak dikenal (OTK) dan 2 pucuk senjata api hilang. Dia direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi PTDH.

Sebabkan Anggota Meninggal dan 2 Pucuk Senpi Raib, Perwira Brimob Diberi Sanksi PTDH