Polisi Sita 305 Kardus Rokok Ilegal di Limapuluh Kota
Rokok tanpa pita cukai itu disita dari rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (12/2) sore.
Rokok tanpa pita cukai itu disita dari rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (12/2) sore.
Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar mengatakan, perjuangan memberantas peredaran rokok ilegal di garda terdepan adalah pekerjaan yang sangat menantang dan mempertaruhkan nyawa. Di sanalah akses lalu lintas komoditas rokok ilegal terus terjadi dan memang perlu pengawalan yang intens.
Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyambut baik langkah Bea Cukai yang berhasil menghalau masuknya rokok ilegal. Dengan begitu, menjamin keadilan bagi para pelaku usaha lainnya yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI), Henry Najoan, menilai tidak wajar keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk produksi sigaret putih mesin (SPM) ataupun sigaret kretek mesin (SKM) Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.
Jims menerangkan, peningkatan pengawasan pada barang kena Cukai Hasil Tembakau (CHT) dimulai sejak Januari hingga pengujung tahun 2020.
"Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal ini sekitar Rp5 miliar dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp3 miliar," ujar Kepala DJBC Jabar, Saipullah Nasution.
Petugas Bea Cukai Bali Nusra melakukan penindakan dengan nama 'Operasi Gempur' untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Selama operasi dari tanggal 6 Juli hingga awal Agustus 2020, petugas menindak daerah yang disinyalir menjadi tempat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 4 tersangka. Mereka merupakan penjual dan penimbun rokok ilegal tersebut.
Kepala Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis SKM yang belum dilunasi cukainya atau tanpa dilindungi dengan dokumen cukai.
Rute yang ditempuh para pelaku untuk menjual barang bukti tersebut, yakni dari Pantai Waiain, Atapupu, Kabupaten Belu, menuju ke distrik Maubara-Timor Leste.
616 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita. Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, Arif Setijo Nugroho mengaku dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui muatan truk tersebut berisi sebanyak 33 karton rokok illegal dari berbagai merek.
Kecurigaan rumah tipe minimalis dihuni bandar narkoba kian kuat karena ramai orang hilir mudik di sana. Selanjutnya petugas menangkap dua orang yang masuk ke rumah sehingga menemukan ratusan kardus tersusun rapi di ruangan tamu.
Sepanjang tahun 2019, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Wilayah Bagian Timur (Sumbagtim) mengungkap peredaran 8,5 juta batang rokok ilegal. Selain itu juga diamankan 136 unit sex toy yang berbentuk seperti alat berbentuk kelamin laki-laki, vibrator, boneka seks dan lainnya.
Ronny menjelaskan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial D dan W. Penangkapan tersangka merupakan pengembangan kasus yang diungkap oleh Tim Gabungan BC dan TNI pada September lalu.
Petugas Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 1.150 slop atau 11.150 bungkus rokok tanpa pita cukai. Empat orang diamankan karena terlibat dengan peredaran barang selundupan itu.
Petugas Bea Cukai Malang berhasil mengungkap pelanggaran tersebut ketika sedang melakukan kegiatan visiting (kunjungan). Visiting sendiri merupakan salah satu kegiatan petugas pengawasan ke pabrik guna melakukan pemeriksaan.
Terkait penindakan KPPBC Kudus sepanjang bulan Januari-Oktober 2018 sudah berhasil mengungkap 60 kasus dengan pelanggaran pita cukai rokok di beberapa wilayah karisidenan Pati.
Penemuan rokok ini terungkap setelah adanya laporan dari warga setempat. Sebanyak 130 dus rokok ilegal merek H Mild, disita polisi saat penggerebekan di gudang. Diduga rokok tersebut hasil penyelundupan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.