Cegah Mobilisasi Massa, TKN Akan Gelar Nobar Sidang Sengketa Pilpres di Rumah Cemara
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf mengimbau agar pendukungnya tak hadir di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta untuk melihat putusan di rumah masing-masing.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf mengimbau agar pendukungnya tak hadir di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta untuk melihat putusan di rumah masing-masing.
Polisi menerjunkan 54 personel gabungan yang disebar ke sejumlah titik.
Jelang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden Wakil Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pengamanan di daerah perbatasan dengan Jakarta diperketat.
Mereka ingin melaporkan proses sidang sengketa pilpres ke Ma'ruf serta perkembangan jelang putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6).
"Yang penting enggak usah khawatir, aparat keamanan sudah berjaga jaga, kesiapannya prima, jangan bikin gelisah masyarakat, masyarakat diminta tenang, enggak usah khawatir," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (26/6).
Arsul pun mencontohkan bentuk soft landing yang dimaksud. Salah satu bentuknya adalah tidak melaporkan saksi kubu Prabowo-Sandiaga yang diduga telah memberikan keterangan palsu di sidang MK.
Abdullah menyerukan kepada massa aksi untuk kembali bisa hadir pada pukul 08.00 WIB. Dia pun berkeyakinan bahwa aksi besok telah mengantongi izin dari aparat keamanan.
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan aksi massa hari ini terkait hasil Pemilu 2019. "Sekali lagi saya katakan, bukan urusan pak Prabowo, tapi fakta-fakta di lapangan," kata Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut ada jaringan teroris yang akan menyusup dalam aksi massa menyikapi putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6). Moeldoko telah mengetahui dan memetakan jaringan tersebut.
"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," ungkap Iwan dalam diskusi bersama media di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Moeldoko Tegaskan Massa Bertindak Anarkis Akan Berhadapan dengan Hukum. Moeldoko mengatakan selain pemerintah, masyarakat Indonesia juga ingin kondisi dalam negeri berjalan damai. Masyarakat menginginkan Pemilu 2019 diselesaikan dengan cara-cara yang tak anarkis.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, menyinggung apa yang terjadi selama ini di dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga di MK.
"Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kita buktikan dalam persidangan, jika disahkan kecurangannya itu, maka putusan MK pun menjadi persoalan. Kenapa yang kita butuhkan itu adalah public trust, pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau tidak ada public endorsement, maka dia akan bermasalah," kata Luthfi.
Pakai Kursi Roda, Wanita Ini Ikut Berkerumun dengan Massa di Sekitar MK. Seorang wanita menggunakan kursi roda tampak di tengah kerumunan massa aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Bersetelan serba putih, sosok mengaku bernama Yuniar ini berada di lokasi demi bangsa.
Abdullah menjamin setiap aksi berlangsung damai dan tertib, karena elemen yang berkumpul telah berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang memicu kerusuhan.
Persaudaraan Alumni 212 menggelar Tahlil Akbar 266 menjelang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Saat ini massa sudah berkumpul di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan mereka tidak mengantongi izin.
Polisi mengantisipasi aksi massa disusupi jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu aparat berupaya untuk melakukan pencegahan agar tak terjadi benturan.
Wakil Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf I Wayan Sudhirta optimis pihaknya akan memenangkan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni mendatang. Alasannya karena TKN telah menyampaikan alat bukti yang cukup.