Apa kabar petisi stop Yuk Keep Smile Trans TV?
Merdeka.com - Di penghujung tahun 2013 lalu, publik Indonesia menyampaikan kekesalannya terhadap sebuah program televisi di Trans TV bernama Yuk Keep Smile. Karena dianggap tak mendidik, mereka mengumpulkan tanda tangan dalam sebuah petisi agar acara tersebut tidak dilanjutkan lagi.
"Segera Hentikan Penayangan acara Yuk Keep Smile (YKS) di TransTV," tulis petisi tersebut seperti yang dimuat dalam laman change.org.
Untuk memuluskan langkah itu, maka digalanglah tanda tangan dari berbagai kalangan secara online dengan target mendapatkan 50 ribu tanda tangan. Setelah beberapa bulan berlalu, kira-kira bagaimana nasib petisi ini?
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Apa tujuan Petisi 50? Petisi tersebut secara resmi diterbitkan pada tanggal 5 Mei 1980 di Jakarta. Dengan ditandatanganinya petisi tersebut, diharapkan Presiden Soeharto bisa mawas diri namun di sisi lain, mereka yang memilih untuk tanda tangan juga tak luput dari risiko yang cukup besar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Ternyata, hingga kini (10/2), target untuk mendapatkan 50 ribu tanda tangan dalam petisi tersebut belum tercapai. Hanya ada 36 ribu tanda tangan atau kurang 13 ribu lagi agar petisi tersebut efektif.
Acara yang dimaksud, YKS pun sampai saat ini sepertinya juga bergeming di tengah munculnya petisi ini. YKS tetap eksis meski akhirnya mengubah beberapa tontonan yang dianggap tak pantas.
Apakah karena diubahnya format acara YKS yang membuat tanda tangan petisi itu terhenti di angka 36 ribu? Atau para penggagas petisi yang sudah lupa bahwa mereka sedang memperjuangkan sesuatu?
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana pembangunan kereta semi cepat Jakarta-Surabaya usai resmi dikeluarkan dari daftar proyek strategis nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencoret proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dari Program Strategis Nasional (PSN) 2024.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaSatu dari 12 PSN yang dicoret Pemerintah yakni Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya.
Baca Selengkapnya