Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kapan MK membacakan putusan Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024. Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%. Bukan malah mengundurnya di Pemilu 2029.
“Parliamentary threshold sebesar 4% itu tidak lagi berlaku, namun putusan ini baru akan diterapkan pada tahun 2029. Bagi saya putusan ini sebenarnya tidak fair,” katanya melalui akun Youtubenya, seperti dilansir Senin (11/3).
“Saya kira jauh lebih penting dan fundamental kalau kita bicara soal pembangunan demokrasi itu jauh lebih penting untuk mempercepat penerapan dihapuskannya parliamentary threshold yang 4%,” tambah Ma’mun Murod.
Guru Besar Ilmu Politik ini mengingatkan, pemilu sebagai manifestasi dari penggunaan hak politik rakyat. Sehingga dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat yang kemudian tidak dipakai.
“Bahkan kemudian menjadi sumber transaksi untuk diperjualbelikan di antara partai-partai yang punya potensial untuk lolos di parlemen. Dengan bahasa lain suara atau masyarakat yang sudah berkehendak untuk memilih partai yang kemudian tidak lolos di parlemen itu suara menjadi sangat mubazir,” terangnya.
Melihat itu, Ma’mun Murod mendukung pelaksanaan putusan penghapusan parliamentary threshold diberlakukan pada Pemilu 2024. Menurutnya masih cukup waktu untuk menerapkan putusan tersebut. Mengingat sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menetapkan perolehan suara partai politik.
“Kalau diterapkan di tahun 2029, artinya MK tetap saja mengebiri kedaulatan rakyat mengakhiri suara rakyat yang sudah memilih di Pemilu 2024. Saya kira masih ada waktu ya untuk menerapkan putusan MK itu di tahun 2024,” tegasnya.
Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
“Kalau kita mau serius mau konsisten untuk menjaga suara rakyat dan ini tentu bisa juga dilakukan dengan Presiden misalnya mengeluarkan Perppu untuk pelaksanaan dari putusan MK tersebut untuk dilaksanakan di tahun 2024,” tutup Ma’mun Murod.