Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah hoax rugikan masyarakat, Kemkominfo blokir situs Cektkp.com

Cegah hoax rugikan masyarakat, Kemkominfo blokir situs Cektkp.com Blokir situs. © indiawires.com

Merdeka.com - Beberapa hari ini muncul informasi hoax yang tersebar luas di sosial maya soal e-KTP. Demi keamanan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri meminta bantuan Kemkominfo untuk menghentikan hoax itu.

Situs yang diminta diblokir oleh Kementerian Dalam Negeri itu adalah ektp.cektkp.com. Situs ini diklaim memberikan informasi yang salah soal layanan untuk pengecekan rekam data e-KTP dengan cara meminta pengisinya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lewat pernyataan situs resminya, Kemkominfo mengatakan jika dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri disebutkan jelas bahwa laman ektp.cekktp.com bukan dibuat oleh Kemendagri. Dengan demikian informasinya tidak bisa dipercaya. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut.

Oleh karena itu, Kemkominfo menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai informasi hoax yang tersebar luas di media sosial yang sebagai berikut:

-------

*P e n g u m u m a n* 📜

Mendagri minta masyarakat segera _*mengurus rekam E-KTP, karena akan ditutup 30 September 2016, bagi yg blm terdata rekam E-KTP*_, _data yg lama semua akan dihapus_,

sehingga nanti susah dlm pengurusan bank, bpjs, sim/stnk dll,

_*tolong dishare ke teman-teman lain yg blm tau.*_

Silahkan yg mau cek data KTP, sudah online belum KTP yg dipunya, segera lapor jika terjadi kesalahan.... tinggal ketik nomor KTP trus klik cek...

https://ektp.cektkp.com/

-----

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Kominfo: 9 Ribu Situs Pemerintah Ditemukan Disisipi Konten Judi Slot
Kominfo: 9 Ribu Situs Pemerintah Ditemukan Disisipi Konten Judi Slot

Angka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkominfo Budi Arie Basmi Judi Online, Paparkan 8 Poin Penting
VIDEO: Menkominfo Budi Arie Basmi Judi Online, Paparkan 8 Poin Penting

Menkominfo Budi Arie pun menegaskan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber atau berdasarkan aduan dari masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Punya Puluhan Ribu Pengikut, Tiga Akun Medsos Promosikan Judi Online Ini Ditutup Komdigi
Punya Puluhan Ribu Pengikut, Tiga Akun Medsos Promosikan Judi Online Ini Ditutup Komdigi

Komdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi

Hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas

Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Komdigi Bakal Umumkan Daftar Situs Judi Online yang Sudah Diblokir Demi Transparansi
Komdigi Bakal Umumkan Daftar Situs Judi Online yang Sudah Diblokir Demi Transparansi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan daftar website judi online yang telah diblokir dan ditutup aksesnya

Baca Selengkapnya
Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina Diputus
Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina Diputus

Budi Arie meminta pemutusan akses harus dilakukan paling lambat 3x24 jam sejak 21 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya
Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya

Berikut isi pantun yang dikirim Kominfo pakai SMS.

Baca Selengkapnya