Cegah hoax rugikan masyarakat, Kemkominfo blokir situs Cektkp.com
Merdeka.com - Beberapa hari ini muncul informasi hoax yang tersebar luas di sosial maya soal e-KTP. Demi keamanan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri meminta bantuan Kemkominfo untuk menghentikan hoax itu.
Situs yang diminta diblokir oleh Kementerian Dalam Negeri itu adalah ektp.cektkp.com. Situs ini diklaim memberikan informasi yang salah soal layanan untuk pengecekan rekam data e-KTP dengan cara meminta pengisinya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lewat pernyataan situs resminya, Kemkominfo mengatakan jika dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri disebutkan jelas bahwa laman ektp.cekktp.com bukan dibuat oleh Kemendagri. Dengan demikian informasinya tidak bisa dipercaya. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Dimana hoaks tentang Kominfo beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
Oleh karena itu, Kemkominfo menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai informasi hoax yang tersebar luas di media sosial yang sebagai berikut:
-------
*P e n g u m u m a n* ð
Mendagri minta masyarakat segera _*mengurus rekam E-KTP, karena akan ditutup 30 September 2016, bagi yg blm terdata rekam E-KTP*_, _data yg lama semua akan dihapus_,
sehingga nanti susah dlm pengurusan bank, bpjs, sim/stnk dll,
_*tolong dishare ke teman-teman lain yg blm tau.*_
Silahkan yg mau cek data KTP, sudah online belum KTP yg dipunya, segera lapor jika terjadi kesalahan.... tinggal ketik nomor KTP trus klik cek...
https://ektp.cektkp.com/
-----
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie pun menegaskan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber atau berdasarkan aduan dari masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaKomdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaTerkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan daftar website judi online yang telah diblokir dan ditutup aksesnya
Baca SelengkapnyaBudi Arie meminta pemutusan akses harus dilakukan paling lambat 3x24 jam sejak 21 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut isi pantun yang dikirim Kominfo pakai SMS.
Baca Selengkapnya