FB tak wajib bangun datacenter, Kominfo tak konsisten
Merdeka.com - Pembukaan kantor Facebook di Indonesia dinilai banyak pihak merupakan sesuatu yang wajar, karena penggunanya di tanah air mencapai 65 juta orang. Facebook, selain merupakan aplikasi over the top (OTT) juga merupakan salah satu penyelenggara sistem elektronik.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82/2012, ada kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia. Namun ternyata, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Facebook.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang mengaku juga sudah bertemu dengan Direktur Facebook Asia Pasifik.
-
Mengapa Facebook Web populer? Facebook memungkinkan Anda mengelola daftar teman dan memilih pengaturan privasi untuk menyesuaikan siapa yang dapat melihat konten di profil Anda.
-
Kenapa Facebook jadi media sosial terbesar? Dengan kerja keras dan visi yang jelas, Mark Zuckerberg dan timnya berhasil mengembangkan Facebook menjadi salah satu jejaring sosial terbesar di dunia, mengubah cara orang berinteraksi dan berkomunikasi secara online.
-
Kapan Facebook diresmikan? Tepat pada hari ini, 4 Februari adalah hari ulang tahun Facebook yang ke-20.
-
Siapa pendiri Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat.
-
Apa tujuan awal Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat.
-
Bagaimana Facebook awalnya dibuat? Bersama teman-temannya, Andrew McCollum, Eduardo Saverin, Chris Hughes, dan Dustin Moskovitz, Zuckerberg mengembangkan Facebook saat mereka masih kuliah di Universitas Harvard.
Menurut Tifatul, Facebook tak diwajibkan untuk membangun data center. "Facebook hanya kami imbau saja untuk bangun data center, tidak dipaksakan. Mereka kan bukan bank atau operator telekomunikasi yang berhubungan langsung dengan pengguna di Indonesia," ujar Tifatul.
Sehingga, soal kapan Facebook akan bangun data center, ditegaskannya bahwa hal itu hanya akan tergantung Facebook sendiri.
Ketidakkonsistenan pemerintah akan implementasi PP No. 82/2012, sudah diprediksi oleh Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.
"PP No.82/2012 batasannya tidak jelas dan tegas. Soal batasan yang jelas mana PSE yang melayani publik dan mana yang non-pelayanan publik masih kabur. Apalagi, batasan itu mensandarkan pada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik," ungkapnya, Selasa (25/3).
Dalam PP 92/2012 sebagai turunan UU tersebut, tambahnya, dinyatakan bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administrasi.
Adapun penyelenggara pelayanan menurut PP ini meliputi institusi negara, yang terdiri atas lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah, korporasi berupa BUMN/BUMD atau satuan kerja, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU. Kemudian badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan misi negara.
Sehingga, tambah Heru, jika sebelumnya digembar-gemborkan bahwa pemain konten atau aplikasi dunia yang disebut dengan OTT yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi untuk memberikan layanan, terkena kewajiban tersebut, bisa tidak jadi karena dibatasi dalam koridor pelayanan publik.
"Ada ketidakkonsistenan di sini. Memang soal ini, diamanatkan PP No. 82/2012 Pasal 17 ayat (3) akan diatur dalam Peraturan Menteri, namun nampaknya jika PP tidak mengikat hal itu, tentunya tidak ada landasan hukum yang mengikat bahwa penempatan data center di Indonesia sebuah keharusan," keluhnya.
Apalagi, jika melihat sanksi yang tertuang di Pasal 84, hanya terkait dengan pelanggaran Pasal 17 ayat (1). Padahal kewajiban menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia ada di Pasal 17 ayat (2) sehingga perlu direvisi secepat mungkin. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang mengkaji langkah strategis agar X membuka kantor di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menyoroti medsos X milik Elon Musk. Ada apa?
Baca SelengkapnyaKadin Indonesia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Baca SelengkapnyaSemenjak Twitter dibeli Elon Musk dan berganti X, media sosial itu tak memiliki perwakilan kantor di Indonesia. Berbeda dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaLayanan jaringan internet satelit milik Elon Musk, Starlink akan segera hadir di Indonesia.
Baca Selengkapnya“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok," kata Menkop Teten.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaPro kontra TikTok Shop di Indonesia terus berlanjut.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemendag belum menerima permintaan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce dari TikTok Shop Indonesia.
Baca Selengkapnya