Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FB tak wajib bangun datacenter, Kominfo tak konsisten

FB tak wajib bangun datacenter, Kominfo tak konsisten Facebook. ©2014 VR-Zone.com

Merdeka.com - Pembukaan kantor Facebook di Indonesia dinilai banyak pihak merupakan sesuatu yang wajar, karena penggunanya di tanah air mencapai 65 juta orang. Facebook, selain merupakan aplikasi over the top (OTT) juga merupakan salah satu penyelenggara sistem elektronik.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82/2012, ada kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia. Namun ternyata, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Facebook.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang mengaku juga sudah bertemu dengan Direktur Facebook Asia Pasifik.

Menurut Tifatul, Facebook tak diwajibkan untuk membangun data center. "Facebook hanya kami imbau saja untuk bangun data center, tidak dipaksakan. Mereka kan bukan bank atau operator telekomunikasi yang berhubungan langsung dengan pengguna di Indonesia," ujar Tifatul.

Sehingga, soal kapan Facebook akan bangun data center, ditegaskannya bahwa hal itu hanya akan tergantung Facebook sendiri.

Ketidakkonsistenan pemerintah akan implementasi PP No. 82/2012, sudah diprediksi oleh Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

"PP No.82/2012 batasannya tidak jelas dan tegas. Soal batasan yang jelas mana PSE yang melayani publik dan mana yang non-pelayanan publik masih kabur. Apalagi, batasan itu mensandarkan pada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik," ungkapnya, Selasa (25/3).

Dalam PP 92/2012 sebagai turunan UU tersebut, tambahnya, dinyatakan bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administrasi.

Adapun penyelenggara pelayanan menurut PP ini meliputi institusi negara, yang terdiri atas lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah, korporasi berupa BUMN/BUMD atau satuan kerja, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU. Kemudian badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan misi negara.

Sehingga, tambah Heru, jika sebelumnya digembar-gemborkan bahwa pemain konten atau aplikasi dunia yang disebut dengan OTT yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi untuk memberikan layanan, terkena kewajiban tersebut, bisa tidak jadi karena dibatasi dalam koridor pelayanan publik.

"Ada ketidakkonsistenan di sini. Memang soal ini, diamanatkan PP No. 82/2012 Pasal 17 ayat (3) akan diatur dalam Peraturan Menteri, namun nampaknya jika PP tidak mengikat hal itu, tentunya tidak ada landasan hukum yang mengikat bahwa penempatan data center di Indonesia sebuah keharusan," keluhnya.

Apalagi, jika melihat sanksi yang tertuang di Pasal 84, hanya terkait dengan pelanggaran Pasal 17 ayat (1). Padahal kewajiban menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia ada di Pasal 17 ayat (2) sehingga perlu direvisi secepat mungkin. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Respons Menkominfo saat Ditanya Kantor X di Indonesia
Begini Respons Menkominfo saat Ditanya Kantor X di Indonesia

Pemerintah sedang mengkaji langkah strategis agar X membuka kantor di Indonesia.

Baca Selengkapnya
X, Medsos Milik Elon Musk Jadi Sorotan Kominfo
X, Medsos Milik Elon Musk Jadi Sorotan Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyoroti medsos X milik Elon Musk. Ada apa?

Baca Selengkapnya
Wajib Dipatuhi! Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia
Wajib Dipatuhi! Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia

Kadin Indonesia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir

TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.

Baca Selengkapnya
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia

Pemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.

Baca Selengkapnya
Kominfo soal X Berkantor di Indonesia: Kita Tuntut Mereka Ada di Sini!
Kominfo soal X Berkantor di Indonesia: Kita Tuntut Mereka Ada di Sini!

Semenjak Twitter dibeli Elon Musk dan berganti X, media sosial itu tak memiliki perwakilan kantor di Indonesia. Berbeda dengan yang lain.

Baca Selengkapnya
Cegah Kebocoran Data, Menkominfo Minta Elon Musk Buat Pusat Operasi Starlink di Indonesia
Cegah Kebocoran Data, Menkominfo Minta Elon Musk Buat Pusat Operasi Starlink di Indonesia

Layanan jaringan internet satelit milik Elon Musk, Starlink akan segera hadir di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten: TikTok Shop Tutup Tak Buat UMKM Mati
Menkop Teten: TikTok Shop Tutup Tak Buat UMKM Mati

“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok," kata Menkop Teten.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap 2 Menteri Jokowi soal TikTok Shop, Mana yang Bikin UMKM Lokal Babak Belur?
Beda Sikap 2 Menteri Jokowi soal TikTok Shop, Mana yang Bikin UMKM Lokal Babak Belur?

Pro kontra TikTok Shop di Indonesia terus berlanjut.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Dikabarkan Kembali Buka 10 November 2023, Kemendag Bilang Begini
TikTok Shop Dikabarkan Kembali Buka 10 November 2023, Kemendag Bilang Begini

Kemendag belum menerima permintaan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce dari TikTok Shop Indonesia.

Baca Selengkapnya