Pemerintah akan merevisi peraturan terkait penanganan situs negatif
Merdeka.com - Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Nantinya pada revisi tersebut akan menjelaskan lebih rinci soal mekanisme penutupan situs secara permanen yang dianggap mengandung unsur negatif dan detail tentang yang dimaksud konten negatif.
Saat ini dalam aturan tersebut, belum menyebutkan secara detail dua hal terkait rencana revisi itu. Hanya menuliskan jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani yakni pornogafi dan kegiatan illegal lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini ada orang melanggar selama empat kali ya di-take down konten dalam situsnya. Dia minta untuk diaktifkan, ya kita aktifkan lagi. Tetapi, kita inginnya ada berapa kali apakah sekali habis itu tutup atau gimana. Nanti itu yang akan dibahas dan mari kita diskusikan," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (22/2).
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
"Termasuk nanti juga bakal dirinci konten-kontennya, yang saat ini kan baru dituliskan kontennya itu pornografi dan konten negatif lainnya. Konten negatif lainnya itu seperti apa? Nah ini yang akan kita perinci. Memang konten negatif lainnya adalah yang melanggar undang-undang. Nah, nanti kita breakdown lagi supaya jelas jadi gak ada pertanyaan-pertanyaan lagi soal itu," tambah dia.
Saat ini pihaknya baru akan memulai membuat draft revisi beleid itu. Setelah selesai, uji publik pun segera dilakukan. Rencananya revisi aturan tersebut direncanakan selesai pada bulan September tahun 2017.
"Lagi proses. Besok saya mau ke Bandung untuk menyiapkan. Setelah itu selesai, dilakukan uji publik," ungkap dia.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.
Baca SelengkapnyaAda aplikasi SiPedo milik Kabupaten Sumedang, yang merupakan kependekan dari Sistem Pelatihan Berbasis Database Online.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaDalam paparan awalnya, Meutya menegaskan akan memberantas dan memblokir judi online.
Baca Selengkapnya