Profil
Topane Gayus Lumbuun
Topane Gayus Lumbuun adalah seorang advokat dan anggota DPR-RI. Ia menjabat selama 2 periode, yaitu 2004-2009 dan 2009-2014. Saat ini ia menjabat di Komisi III. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR. Selain itu, ia juga pernah duduk menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.
Karirnya sebagai seorang advokat semakin mentereng ketika ia terpilih menjadi Hakim Agung. Ia terpilih dalam voting dan pemilihan yang dilakukan di Komisi III DPR.
Indonesia ternyata masih menjadi surga bagi pengedar narkoba. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kasus narkoba di negara ini. Salah satunya, tertangkapnya warga negara Australia, Schapelle Corby di Bali. Ia harus merasakan hidup di balik terali besi karena perbuatannya. Ia divonis 20 tahun penjara. Namun, Presiden memberinya grasi. Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun kembali menjadi perhatian ketika ia memberi komentarnya atas pemberian grasi kepada kasus narkoba Schapelle Corby. Meskipun ia kecewa karena Presiden dapat memberikan grasi, tetapi faktanya ia tidak dapat merubah keputusan tersebut. Alasannya, jelas bahwa hal itu bukan kapasitasnya dalam melakukan hal itu. Jika memang Presiden meminta pertimbangannya, hal itu hanya akan menjadi perhatian Presiden bukan untuk menjadi keputusan yang bulat.
Pada akhir bulan Februari 2012 lalu, terbit Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 2 tahun 2012. Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun berkomentar bahwa Perma ini cocok digunakan untuk menyikapi kasus dugaan pencurian kayu seperti di Kabupaten Garut. Ia melanjutkan, Perma ini juga tepat digunakan dalam kasus pencurian meskipun dengan jumlah yang kecil.
Karirnya menjadi anggota DPR harus digantikan oleh Sayed Muhammad Muslimin. Hal ini dikarenakan ia terpilih menjadi Hakim Agung. Ia pun resmi menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun merasa prihatin dengan nasib hakim di daerah. Mereka mendapatkan gaji yang kecil sampai-sampai mereka harus nyambi jadi sopir angkot. Ia mendesak DPR membentuk UU yang khusus mengatur dan menjaga martabat peradilan di tanah air. Ia pun memimpikan supaya suatu saat nanti ada UU tentang penistaan peradilan untuk menyikapi maraknya penghinaan terhadap peradilan.
Riset dan analisa oleh Dyanara Putri