Begini Penampakan Tanah Jatah Pensiun Presiden Jokowi, Punya Harga Gak Main-main
Presiden Jokowi akan dapat tanah pensiun seusai masa jabatannya usai. Seperti apa penampakan calon tanah Jokowi tersebut?
Presiden Jokowi akan dapat tanah pensiun seusai masa jabatannya usai. Seperti apa penampakan calon tanah Jokowi tersebut?
Begini Penampakan Tanah Jatah Pensiun Presiden Jokowi, Punya Harga Gak Main-main
Sebagai seorang kepala negara, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berhak atas upah atau penghargaan atas masa bakti mereka.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan kediaman yang layak.
Beberapa waktu lalu beredar kabar tentang letak rumah Presiden Jokowi yang akan diberikan kepadanya setelah pensiun sebagai Presiden.
Konon lokasinya tak jauh dari tempat asal dirinya yaitu di Surakarta.
Salah satu akun TikTok @intisarionline mengunggah video penampakan lahan kosong yang akan dijadikan rumah pensiun Presiden Jokowi.
Seperti apa penampakannya? Simak informasi berikut ini.
Tanah Pensiun Jokowi
Video unggahan TikTok @intisarionline menyebut lokasi tanah pensiun Jokowi berada di pinggir Jalan Adi Sutjipto, Kabupaten Karanganyar.
Lokasi lengkapnya terletak di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dari keterangan video, diperkirakan tanah tersebut memiliki luas 3000 meter persegi.
Tanah tersebut saat ini masih dalam kondisi kosong dan ditumbuhi semak-semak.
Pada bagian belakang lahan terdapat sebuah sungai yang mengalir dengan kondisi yang tidak terlalu baik.
Harga lahan tersebut diperkirakan sudah menembus angka Rp10 juta per meter sehingga bila dihitung keseluruhan harga tanah tersebut mencapai Rp30 miliar.
Jual Beli Oleh Negara
Mengutip YouTube Berita Surakarta, Kamis (11/1) Bupati Karanganyar Juliyatmono membenarkan kabar tersebut.
"Sesuai ketentuan perundangan secara riil berada di wilayah Karanganyar. Ya sudah, di Colomadu,” jelas Juliyatmono.
Proses jual beli juga sudah dilakukan melalui proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kalau konfirmasi ke saya, ya betul, karena prosesnya sudah ada melalui proses jual beli yang kita ketahui melalui BPHTB. Peruntukannya untuk apa kita tidak tahu,” tambahnya.
Melansir dari berbagai sumber, BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ini merupakan pajak atas bangunan dan tanah yang berlaku di Indonesia serta wajib dibayarkan.
Pemberian Rumah untuk Presiden
Pemberian rumah pensiun untuk Presiden dan Wakil Presiden RI sudah berlangsung sejak era Soeharto.
Kebijakan ini sempat mengalami perubahan lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam situs resmi bpk.go.id,, aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.