Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Mulai Dibangun, Begini Penampakannya
Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Karanganyar mulai dibangun.
Lahan rumah pensiun Jokowi itu kini sudah ditutup oleh papan seng.
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Mulai Dibangun, Begini Penampakannya
Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai dibangun. Rumah itu dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Lahan yang akan dibangun rumah pensiun Jokowi itu kini sudah ditutup papan seng. Para tukang bangunan tampak hilir mudik mengerjakan pembangunan tersebut.
Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono mengatakan, pemberian pagar sudah dilakukan sejak awal minggu ini. Selanjutnya, dilakukan pemangkasan pohon yang mengganggu aktivitas material masuk.
"Ada beberapa pohon yang barangkali mengganggu aktivitas untuk material masuk ke area itu," katanya, Kamis (27/6).
Dia mengakui, karena pembangunan rumah pensiun Jokowi, saat ini harga tanah di kawasan tersebut meningkat signifikan. Sebelumnya harga tanah di daerah tersebut dijual dengan harga Rp10 juta-Rp12 juta/meter.
"Kalau sekarang ada yang Rp15 juta/meter, ada yang Rp17 juta/meter," jelas dia, dikutip dari Antara.
Menurut Slamet, pembangunan rumah pensiun Jokowi memberikan dampak positif bagi Desa Blulukan. Diprediksi makin banyak investor yang masuk ke wilayah tersebut.
Bahkan, ada beberapa pihak yang sudah mulai menanyakan harga tanah dan lahan mana saja yang ditawarkan kepada pembeli.
"Ya baru ada beberapa tanya-tanya, menanyakan harga," katanya pula.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, Jokowi memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diberikan negara setelah menanggalkan jabatan presiden.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya.
Untuk luas lahan rumah pensiun presiden tersebut, kata dia, sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.