Cara Menggunakan E-Meterai Lengkap Beserta Tips Membeli dari Distributor Resmi yang Mudah Dilakukan
Berikut cara menggunakan e-meterai lengkap beserta tips membelinya dari distributor resmi yang mudah dilakukan.

Berikut cara menggunakan e-meterai lengkap beserta tips membelinya dari distributor resmi yang mudah dilakukan.

Cara Menggunakan E-Meterai Lengkap Beserta Tips Membeli dari Distributor Resmi yang Mudah Dilakukan
Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi terus mengalami perubahan yang tak terelakkan.
Apalagi pada perubahan pola perilaku hingga digitalisasi.
Tidak bisa dipungkiri, banyak hal yang dulunya berwujud fisik kini telah berubah menjadi bentuk elektronik atau digital. Mulai dari uang, surat hingga terbaru meterai.
Kini, meterai tidak hanya bisa didapatkan dalam bentuk fisik tercetak saja.
Meterai juga hadir dalam bentuk digital di mana dikenal dengan e-meterai atau meterai elektronik.
Bahkan, saat ini banyak yang mengharuskan menggunakan e-meterai dibanding meterai fisik. Salah satunya pada rekrutmen CPNS tahun 2023 ini.
Lantas bagaimana cara menggunakan e-meterai lengkap beserta tips membelinya dari distributor resmi yang mudah dilakukan?
Melansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, Selasa (26/9), simak ulasan informasinya berikut ini.

Meterai
Meterai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya. Di mana meterai memiliki ciri-ciri dan mengandung unsur pengaman keluaran Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumenik.
Di Indonesia sendiri meterai dibagi menjadi 3 jenis:
a. Meterai Tempel
Meterai ini berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokurnen
b. Meterai Elektronik
Meterai ini berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu
c. Meterai Dalam Bentuk Lain
Ini merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percctakan dan sistem atau teknologi lainnya.
Untuk bea Meterai sendiri, dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) "Berlaku mulai 1 Januari 2021".
Obyek Bea Meterai sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.
Dalam hal ini dokumen yang bersifat perdata antara lain:
1. Surat perjanjian
2. Surat keterangan
3. Surat pernyataan
4. Akta notaris beserta grosse dan salinan
5. Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
6. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah berserta salinan dan kutipan
7. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang
8. Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun
9. Dokumen yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerima uang serta berisi pengakuan hutang telah dilunasi atau diperhitungkan
10. Dokumen lain yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan, ada beberapa dokumen yang bukan merupakan objek Bea Meterai sebagaimana yang diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2022 antara lain:
1. Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat penumpang dan barang
2. Ijazah dalam bentuk apapun
3. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas daerah, dan lembaga lain
4. Tanda terima pembayaran berupa pensiun, tunjangan, dan gaji
5. Tanda penerimaan uang yang digunakan untuk keperluan intern organisasi
6. Kuitansi untuk segala jenis pajak dan penerimaan lainnya
7. Segala surat gadai
8. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang, surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada bank, koperasi, dan badan lain kepada nasabah
9. Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan moneter
10. Tanda pembagian bunga, keuntungan, atau imbalan hasil dari dari surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun.

E-Meterai
Sementara itu, e-meterai atau meterai elektronik merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik pun juga akan disamakan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Cara Membeli E-Meterai
Sebelum mengetahui cara menggunakan e-meterai, ada baiknya untuk membahas bagaimana cara membelinya di distributor resmi. Adapun cara membeli e-meterai adalah sebagai berikut:
1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu 'BELI E-METERAI'
3. Log in dengan memasukan email dan password
4. Pilih tipe pemilik akun
5. Mengunggah foto KTP
6. Mengisi data diri dan unggah dokumen.
7. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
Cara Menggunakan E-Meterai
Adapun cara menggunakan e-meterai adalah sebagai berikut:
1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu 'BELI E-METERAI'
3. Log in akun masing-masing sesuai dengan yang dibuat
4. Ada dua pilihan menu, 'Pembelian' dan 'Pembubuhan'
5. Pilih tahap 'Pembubuhan'
6. Masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen dengan benar
7. Unggah dokumen dalam format PDF
8. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9. Klik 'Bubuhkan Meterai'
10. Klik 'Yes'
11. Muncul menu 'masukkan PIN'
12. Isi PIN yang telah didaftarkan
13. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Daftar Distributor Resmi E-Meterai
Melansir dari Liputan6.com, berikut daftar distributor resmi e-meterai yang sudah terdaftar di Peruri:
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/