Driver Ojol Gelar Aksi Demo Tuntut Soal THR di Depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan
Ratusan pengemudi ojek online gelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut pemberian THR dari perusahaan aplikasi.

Sejumlah ratusan pengemudi ojek online (ojol) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada hari Senin, 17 Februari 2025. Mereka menyampaikan tuntutan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi, penghapusan sistem slot, serta kebijakan lain yang dianggap merugikan para driver.
Aksi unjuk rasa ini menarik perhatian dari pihak kepolisian. Sebanyak 356 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dikerahkan untuk menjaga keamanan selama berlangsungnya demonstrasi tersebut. Selain itu, pihak Kemnaker juga telah mengonfirmasi bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan bertemu dengan perwakilan para pengunjuk rasa untuk membahas tuntutan yang diajukan.
Lalu, apa saja tuntutan utama para driver ojol dalam aksi ini? Berikut ulasan lengkapnya yang telah dihimpun Merdeka.com dari berbagai sumber, Senin (17/2).
Tuntutan Pengemudi Ojol
Para pengemudi ojek online berpendapat bahwa fleksibilitas kerja yang ditawarkan oleh platform ojek online sering kali dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) serta hak-hak pekerja lainnya. Meskipun demikian, mereka memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian.
"Aksi ini diikuti oleh ratusan hingga ribuan pengemudi ojol dari berbagai daerah, bahkan beberapa daerah melakukan aksi solidaritas 'off beat' (tidak beroperasi) secara massal," jelas Ketua SPAI, Lily Pujiati.
Aksi demonstrasi ini melibatkan komunitas pengemudi ojol, kurir online, dan pengemudi taksi online yang tergabung dalam beberapa asosiasi. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan perusahaan aplikator.
Pertama, pemberian THR bagi Driver Ojol. Para pengemudi ojol menuntut hak THR yang selama ini tidak diberikan oleh aplikator. Mereka beranggapan bahwa ojol adalah pekerja, bukan sekadar mitra, sehingga berhak mendapatkan tunjangan seperti pekerja lainnya. Dengan adanya peraturan baru dalam UU Ketenagakerjaan, mereka berharap pemerintah dapat mengharuskan aplikator untuk memberikan THR.
Kedua, penghapusan sistem slot dan Aceng. Para pengemudi menolak penerapan sistem slot dan Aceng oleh aplikator. Mereka merasa sistem ini membebani mereka karena harus membeli slot untuk mendapatkan lebih banyak order. Menurut mereka, kebijakan ini hanya menguntungkan perusahaan, sedangkan penghasilan mereka semakin menyusut.
Ketiga, penghapusan potongan dan peningkatan tarif. Mereka meminta agar potongan komisi dari aplikator yang selama ini dianggap terlalu besar dapat dikurangi. Para pengemudi juga berharap ada penyesuaian tarif yang lebih adil, mengingat kenaikan harga BBM dan biaya operasional lainnya.
Dengan tuntutan-tuntutan ini, mereka berharap pemerintah dapat turun tangan untuk menegakkan regulasi yang melindungi kesejahteraan para driver ojol.
Pengamanan Demonstrasi
Untuk menjaga kelancaran demonstrasi, pihak kepolisian telah menugaskan 356 anggota. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa sebelum aksi berlangsung, Kemnaker telah mengadakan beberapa pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi untuk membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Meskipun pengusaha menyatakan memahami tuntutan tersebut, belum ada kesepakatan mengenai formula dan besaran THR yang akan diberikan. Kemnaker sedang berupaya mencari formula terbaik dan akan segera memfinalisasikannya dengan pihak pengusaha dalam beberapa hari ke depan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Tanggapan Kemnaker RI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan pengemudi ojek online (ojol) yang sedang melakukan aksi demonstrasi.
Pihak Kemnaker menjelaskan bahwa tujuan dari dialog tersebut adalah untuk mendengarkan aspirasi para driver ojol secara langsung dan mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojol, karena status mereka masih sebagai mitra perusahaan, bukan sebagai pekerja tetap. Namun, pemerintah tetap membuka kesempatan untuk mendiskusikan regulasi yang lebih adil bagi pekerja di sektor ekonomi gig, termasuk ojol.
Apakah Driver Ojol Berhak Mendapatkan THR?
Salah satu masalah utama yang diangkat dalam demonstrasi ini adalah hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Pertanyaannya, apakah mereka memang berhak untuk menerima THR?
- Perusahaan penyedia aplikasi berpendapat bahwa pengemudi ojol merupakan mitra kerja, bukan karyawan tetap, sehingga tidak berhak atas THR seperti pekerja pada umumnya.
- Sementara itu, para pengemudi berargumen bahwa mereka bekerja dengan sistem yang mirip dengan pekerja kontrak, sehingga seharusnya mereka juga berhak mendapatkan THR.
- Pemerintah menyatakan bahwa saat ini terdapat kekosongan hukum mengenai status pekerja di sektor ekonomi gig, termasuk ojol.
Beberapa negara, seperti Prancis dan Inggris, telah menetapkan bahwa pekerja di platform digital memiliki hak ketenagakerjaan yang lebih jelas, termasuk asuransi, tunjangan, dan THR. Para pengemudi ojol berharap agar Indonesia dapat menerapkan peraturan serupa sehingga hak-hak mereka lebih terlindungi.
Perlindungan Pekerja Ekonomi Digital
Demonstrasi ini merupakan lanjutan dari tuntutan sebelumnya mengenai status pekerja ojek online (ojol) serta berbagai masalah lain yang dihadapi oleh para pengemudi. Aksi tersebut menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Indah Anggoro Putri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kemnaker, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja online, termasuk pengemudi ojol, terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Berbagai pihak berharap agar ada kejelasan mengenai status dan regulasi yang lebih baik terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol pada tahun 2025. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian dan berdiskusi dengan beberapa kementerian, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital, mengenai isu ini.
"Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi, ini ada PR (pekerjaan rumah) besar kita," kata Immanuel.
People Also Ask
1. Kenapa driver ojol demo di Kemnaker?
Mereka menuntut THR, penghapusan sistem slot, dan pengurangan potongan komisi dari aplikator.
2. Apakah driver ojol berhak mendapatkan THR?
Saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan aplikator memberikan THR, karena driver masih berstatus mitra, bukan karyawan tetap.
3. Apa respons Kemnaker terhadap tuntutan driver ojol?
Menaker telah menyatakan akan bertemu dengan perwakilan driver ojol untuk mendengarkan tuntutan mereka.
4. Apakah akan ada aksi demo lanjutan?
Tergantung pada hasil pertemuan dengan Kemnaker dan respons dari pihak aplikator.