Kenali Fungsi Komisi Yudisial Beserta Tugas dan Wewenangnya
Merdeka.com - Tugas dan fungsi Komisi Yudisial memang menarik untuk dibahas dan diketahui. Sebab, fungsi Komisi Yudisial didasarkan dari tujuan pembentukannya. Sebelum terbentuk, terdapat gagasan lain mengenai lembaga peradilan. Di antaranya yakni Dewan Kehormatan Hakim (DKH) dan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH).
Komisi Yudisial ini lantas dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif. Di mana memiliki wewenang menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Selain itu juga untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Meski tugas serta fungsi Komisi Yudisial menghadapi dinamika dalam pelaksanaannya, tetapi bersama elemen bangsa lainnya berusaha menjalankan peradilan yang bersih, akuntabel dan transparan. Hal ini sebagai upaya mengembalikan peran Komisi Yudisial sesuai harapan warga negara.
-
Apa fungsi utama dari Kata Tugas? Kata tugas berfungsi untuk menghubungkan kata-kata lain dan memberikan makna gramatikal dalam kalimat.
-
Kenapa kata tugas penting? Memahami fungsi dan penggunaan kata tugas sangat penting. Ada beberapa alasan di antaranya: Membantu menyusun kalimat yang efektif dan bermakna, Meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia, Memperjelas hubungan antar kata dalam kalimat, Memudahkan penyampaian gagasan secara terstruktur, Menghindari kesalahan gramatikal dalam berbahasa.
-
Kenapa penting untuk memahami Kata Tugas? Tentu memahami fungsi dan penggunaan kata tugas sangat penting untuk meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia.
-
Apa tugas utama KPU? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tujuan rapat permusyawaratan hakim? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Apa fungsi utama kata tugas? Kata tugas memiliki beberapa fungsi penting dalam pembentukan kalimat bahasa Indonesia yang baik dan benar, antara lain: Menghubungkan kata, frasa, atau klausa dalam kalimat, Menunjukkan hubungan makna antar bagian kalimat, Memperjelas maksud atau tujuan dalam kalimat, Memberi penekanan pada bagian tertentu dalam kalimat, Melengkapi struktur kalimat agar lebih sempurna, Menambah keindahan dan variasi dalam penggunaan bahasa.
Lantas apa saja fungsi Komisi Yudisial beserta tugas dan wewenangnya? Melansir dari laman resmi Komisi Yudisial, Jumat (15/10), simak ulasan informasinya berikut ini.
Visi & Misi Komisi Yudisial
Sebelum membahas fungsi Komisi Yudisial, ada baiknya mengetahui visi dan misinya terlebih dahulu. Berikut visi dan misi yang menjadi dasar aktivitas Komisi Yudisial.
©Liputan6.com/Angga Yuniar
Visi
Terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim bersih, jujur dan profesional.
Misi
- Menyiapkan dan merekrut calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim yang bersih, jujur dan profesional
- Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel
- Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara adil, objektif, transparan, partisipatif dan akuntabel
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial menjadi lembaga yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel dan kompeten
Dasar Hukum Dibentuk Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibentuk berlandaskan atas dasar hukum yang berlaku serta diakui secara resmi di Indonesia.Adapun dasar hukum dibentuknya Komisi Yudisial sebagai berikut:
- Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Tujuan Pembentukan & Wewenang Komisi Yudisial
Terdapat beberapa tujuan dibentuknya Komisi Yudisial. Berikut tujuan dibentuknya Komisi Yudisial:
- Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan
- Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim
- Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN
©Liputan6.com/Angga Yuniar
Sedangkan, merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, mempunyai sejumlah wewenang, meliputi:
Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial
Berdasar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, di dalam pelaksanaan wewenang yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dengan bunyi mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Berikut tugas yang harus dijalankan oleh Komisi Yudisial
Sementara itu, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur:1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
- Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
- Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
2. Selain tugas sebagaimana pada ayat (1), Komisi Yudisial juga memiliki tugas mengupayakan peningkatan kapasitas serta kesejahteraan hakim.3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial mampu meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet Strategi KY Tingkatkan Ratusan Hakim Sepanjang 2023
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.
Baca SelengkapnyaSalah satu bentuk komitmen KY terhadap kasus PBH adalah dengan memantau persidangan sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaDi tahun politik, diperkirakan bakal banyak terjadi persidangan sengketa Pemilu
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnya