Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenali Fungsi Komisi Yudisial Beserta Tugas dan Wewenangnya

Kenali Fungsi Komisi Yudisial Beserta Tugas dan Wewenangnya Komisi Yudisial. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Tugas dan fungsi Komisi Yudisial memang menarik untuk dibahas dan diketahui. Sebab, fungsi Komisi Yudisial didasarkan dari tujuan pembentukannya. Sebelum terbentuk, terdapat gagasan lain mengenai lembaga peradilan. Di antaranya yakni Dewan Kehormatan Hakim (DKH) dan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH).

Komisi Yudisial ini lantas dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif. Di mana memiliki wewenang menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Selain itu juga untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Meski tugas serta fungsi Komisi Yudisial menghadapi dinamika dalam pelaksanaannya, tetapi bersama elemen bangsa lainnya berusaha menjalankan peradilan yang bersih, akuntabel dan transparan. Hal ini sebagai upaya mengembalikan peran Komisi Yudisial sesuai harapan warga negara.

Orang lain juga bertanya?

Lantas apa saja fungsi Komisi Yudisial beserta tugas dan wewenangnya? Melansir dari laman resmi Komisi Yudisial, Jumat (15/10), simak ulasan informasinya berikut ini.

Visi & Misi Komisi Yudisial

Sebelum membahas fungsi Komisi Yudisial, ada baiknya mengetahui visi dan misinya terlebih dahulu. Berikut visi dan misi yang menjadi dasar aktivitas Komisi Yudisial.

011 nfi

©Liputan6.com/Angga Yuniar

Visi

Terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim bersih, jujur dan profesional.

Misi

  1. Menyiapkan dan merekrut calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim yang bersih, jujur dan profesional
  2. Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel
  3. Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara adil, objektif, transparan, partisipatif dan akuntabel
  4. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim
  5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial menjadi lembaga yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel dan kompeten

Dasar Hukum Dibentuk Komisi Yudisial

Komisi Yudisial dibentuk berlandaskan atas dasar hukum yang berlaku serta diakui secara resmi di Indonesia.Adapun dasar hukum dibentuknya Komisi Yudisial sebagai berikut:

  1. Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim
  4. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  6. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Tujuan Pembentukan & Wewenang Komisi Yudisial

Terdapat beberapa tujuan dibentuknya Komisi Yudisial. Berikut tujuan dibentuknya Komisi Yudisial:

  1. Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan
  2. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim
  3. Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  4. Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim
  5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN

011 nfi

©Liputan6.com/Angga Yuniar

Sedangkan, merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, mempunyai sejumlah wewenang, meliputi:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
  • Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial

    Berdasar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, di dalam pelaksanaan wewenang yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dengan bunyi mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Berikut tugas yang harus dijalankan oleh Komisi Yudisial

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
  • Menetapkan calon hakim agung; dan
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
  • Sementara itu, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur:1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

    1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
    2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
    3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
    4. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
    5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

    2. Selain tugas sebagaimana pada ayat (1), Komisi Yudisial juga memiliki tugas mengupayakan peningkatan kapasitas serta kesejahteraan hakim.3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial mampu meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (mdk/tan)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Sederet Strategi KY Tingkatkan Kapasitas Ratusan Hakim Sepanjang 2023
    Sederet Strategi KY Tingkatkan Kapasitas Ratusan Hakim Sepanjang 2023

    Sederet Strategi KY Tingkatkan Ratusan Hakim Sepanjang 2023

    Baca Selengkapnya
    KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
    KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

    Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

    Baca Selengkapnya
    KY Dorong Media Massa Kawal Penegakan Integritas Hakim
    KY Dorong Media Massa Kawal Penegakan Integritas Hakim

    Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.

    Baca Selengkapnya
    Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
    Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya

    Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

    Baca Selengkapnya
    KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas
    KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas

    Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.

    Baca Selengkapnya
    Komitmen KY Perkuat Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum
    Komitmen KY Perkuat Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum

    Salah satu bentuk komitmen KY terhadap kasus PBH adalah dengan memantau persidangan sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

    Baca Selengkapnya
    ‘MK Bukan Cuma Penjaga Konstitusi, Tapi juga Penjaga Demokrasi’
    ‘MK Bukan Cuma Penjaga Konstitusi, Tapi juga Penjaga Demokrasi’

    Mahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.

    Baca Selengkapnya
    Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
    Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
    KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

    Baca Selengkapnya
    KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
    KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh

    KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh

    Baca Selengkapnya
    Banyak persidangan di Tahun Politik, KY: Bagi Hakim Enggak Ada Beda
    Banyak persidangan di Tahun Politik, KY: Bagi Hakim Enggak Ada Beda

    Di tahun politik, diperkirakan bakal banyak terjadi persidangan sengketa Pemilu

    Baca Selengkapnya
    MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
    MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

    MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

    Baca Selengkapnya