Kisah Asmara Perwira Polri Brotoseno, Taklukan Hati Angie dan Penyanyi Tata Janetta
Merdeka.com - AKBP Polri Raden Brotoseno kerap menjadi sorotan. Dari mulai kariernya, kasus korupsi yang sempat menjeratnya, hingga kisah asmaranya dengan dua artis kenamaan tanah air.
Belakangan namanya kembali menjadi sorotan publik. Sebabnya eks penyidik KPK itu meski berstatus mantan terpidana kasus suap, tidak dipecat dan tetap bekerja di institusi Bhayangkara.
Salah satu alasan Polri mempertahankannya karena dinilai memiliki prestasi dan berperilaku baik selama berdinas di kepolisian.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Siapa anak artis yang jadi Polwan? Muthia Syahra, seorang polwan cantik yang berpangkat Briptu, memiliki latar belakang keluarga yang menarik perhatian publik. Ia adalah anak dari artis senior Yanti Yaseer.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
Simak kisah cinta perjalanan Brotoseno dan sepak terjang kariernya berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (31/5).
Kedekatan dengan Angelina Sondakh dan Anaknya
©2020 Merdeka.com
Karier moncer Brotoseno sebagai Perwira Polri berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu ia mengemban amanat sebagai penyidik.
Bahkan ia mendapatkan tugas untuk mengawal kasus suap dan korupsi yang sempat menyeret Angelina Sondakh. Sejak saat itulah Brotoseno dikabarkan menjalin hubungan spesial dengan Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh.
Rupanya kasus korupsi yang dikawalnya tersebut justru berlabuh dengan akhir yang cukup mengejutkan. Pertemuan intensif Brotoseno dan Angelina diduga menimbulkan benih-benih cinta.
Sejak Angie ditahan, Brotoseno terbilang cukup rutin menjenguk di penjara. Ia bahkan pernah membesuk Angie bersama dengan putra Angie, Keanu dan Kakeknya. Kedekatan Brotoseno dengan Angie tak hanya secara personal, tapi juga menjurus ke keluarga.
Angie sendiri awalnya divonis hukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas keterlibatan kasus korupsi pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun hukumannya diperberat setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa.
Sejak Angie ditahan, Brotoseno kerap terlihat berkunjung. Tidak hanya itu, setiap akhir pekan penyidik KPK ini juga menyempatkan diri untuk bermain dengan Keanu Jabaar Massaid. Tampak keseriusan yang diperlihatkan Brotoseno, membuat Angie memiliki tattoo bertuliskan namanya.
Brotoseno Dikabarkan Nikah Siri dengan Angelina Sondakh
Liputan6 ©2022 Merdeka.com
AKBP Brotoseno sempat dikabarkan telah melakukan pernikahan siri dengan Angie. Kabar tersebut muncul dari pernyataan pengacara AKBP Brotoseno beberapa tahun silam.
Tapi pernyataan yang keluar dari mulut Firman Chandra itu dibantah pihak Angelina. Elintar sebagai kuasa hukum Puteri Indonesia 2001 itu menegaskan bila tak pernah terjadi pernikahan.
"Saya sudah klarifikasi ke Rutan dan itu tidak benar. Kalau misalkan dekat, itu benar. Kalau untuk menikah siri, nggak ya," kata Elintar, Selasa (29/11/2016).
Menurutnya, Firman Chandra yang mengembuskan kabar tersebut sudah minta maaf langsung ke Angie. "Mas Firmannya langsung datang ke rutan, meminta maaf. Dia sih kita lihat mas Broto lagi kena masalah, dia membuat berita agar mungkin diikutsertakan (menangani masalah Brotoseno) arah omongannya ke situ. Makanya setelah memberikan keterangan itu, Firman langsung ke rutan," imbuh Elintar.
Sementara itu, Brotoseno pribadi saat dikonfirmasi soal kabar nikah siri tak bisa berkata banyak saat itu.
"Pokoknya, saya belum bisa jawab," ujar Brotoseno sembari tersenyum di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menjalin Kasih dengan Tata Janeeta
Instagram @tatajaneetaofficial ©2022 Merdeka.com
Saat Angie masih di balik jeruji besi, Brotoseno dikabarkan dekat dengan seorang penyanyi kondang Tanah Air, Tata Janeeta. Isu tersebut mencuat di publik lantaran unggahan foto Tata di akun Instagram miliknya yang memperlihatkan sesosok pria tengah duduk di samping.
Meski tak menampakkan wajahnya, tapi banyak pihak berspekulasi bahwa sang pria yang tengah mendekati Tata Janeeta adalah Brotoseno.
Kedekatan keduanya kian diperkuat dengan adanya jejak digital yang ditinggalkan Brotoseno. Didapati ia meninggalkan sebuah komentar pujian yang ditujukan pada suara Tata.
"Mungil, suara kamu bagus banget ya, ajari nyanyi dong. Kok lagu popnya bisa sama ya sama punya saya," tulis Broto yang kemudian menerima balasan berupa emoticon love dari Tata.
Dipenjara Lalu Bebas dan Menikah dengan Tata Janeeta
Instagram @tatajaneetaofficial ©2022 Merdeka.com
Brotoseno akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, atas kasus suap yang menjeratnya. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara terkait kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
"Menyatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017) dikutip dari Liputan6.
Setelah menghirup udara bebas tanggal 15 Februari 2020, Brotoseno melabuhkan cintanya pada Tata Janeeta. Pada bulan Oktober 2020, dirinya menikah dengan Tata.
Hingga akhirnya pasangan ini dikaruniai anak laki-laki yang lahir melalui proses caesar. R. Erlangga Danendra Brotoseno merupakan putra pertama bagi pasangan Brotoseno dan Tata Janeeta, yang lahir pada Jumat, 25 Juni 2021 lalu.
Kabar Terbaru Brotoseno
Eks Perwira Polisi Brotoseno, Liputan6 ©2022 Merdeka.com
Polri mengungkapkan alasan tidak memecat eks penyidik KPK Brotoseno meski berstatus mantan terpidana kasus suap. Alasannya karena dirinya selama ini dinilai berperilaku baik dan berprestasi.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," terang Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5).
Ferdy Sambo menyebutkan bahwa hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brotoseno sudah final. Dia mengatakan AKBP Raden Brotoseno terbukti melanggar etik karena tidak menjalankan tugas secara profesional saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri karena menerima suap.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurutnya, Penegakkan Pelanggaran KEPP itu telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.
Brotoseno pun telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun, dikarenakan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
"Jadi ya, AKBP Brotoseno telah menjalani hukuman pidana dan telah selesai. Terkait hal itu, kita sudah tanyakan kepada Div Propam Polri, nanti akan disampaikan hasilnya. Sampai sekarang belum. Sudah menjalani sidang kode etik, tapi nanti hasilnya kami sampaikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
Disinggung ICW
Liputan6.com
Setelah mendengar kabar Brotoseno kembali aktif di Institusi Bhayangkara, Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas menyurati Polri.
Adapun surat tersebut telah dikirim sejak awal Januari 2022, ditunjukkan kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
"Perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," papar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).
Menurut Kurnia, jika benar Brotoseno merupakan mantan narapidana yang kembali bekerja di Polri. Maka hal itu tak bisa diterima. Atas dasar itulah ICW menyurati Polri untuk meminta klarifikasi.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," tutur Kurnia.
Kurnia menyebutkan bahwa Brotoseno tak layak kembali jadi polisi aktif. Pasalnya, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkracht," ucap Kurnia.
ICW mendesak Polri memberikan penjelasan detail terkait dugaan kembalinya Brotoseno menjadi penyidik di Polri. "Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," tandasnya.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Profil mendalam mengenai Brotoseno, mulai dari perjalanan kariernya di Polri, keterlibatannya dalam skandal korupsi, serta perannya sebagai produser film.
Baca SelengkapnyaBeberapa selebriti Tanah Air ini namanya pernah terseret dugaan korupsi pejabat. Yang terbaru Celine Evangelista
Baca SelengkapnyaMomen jenderal polisi dan istri nyanyi dan joget bersama.
Baca SelengkapnyaDi dunia nyata Anggika sudah memiliki kekasih bahkan sudah 7 tahun menjalin hubungan.
Baca SelengkapnyaProfesi sebagi abdi negara biasanya identik dengan paras rupawan dan postur tubuh proporsional.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasangan suami istri yang sama-sama sukses berkarier di Polri.
Baca SelengkapnyaSosok jenderal bintang dua Polri tampil di atas panggung. Tak sendirian, dia turut mengajak seorang WNA dan taruna.
Baca SelengkapnyaPasutri TNI-Polri jadi sorotan usai berbagi keromantisan saat hendak bekerja.
Baca SelengkapnyaSelebritis Cantik di Lingkaran Keluarga Cendana, Ada yang Langgeng Bertahun-Tahun Hingga Kandas & Tak Direstui
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaAndre Taulany, siapa yang tidak mengenalnya? Nama tersebut begitu menggema di telinga anak-anak era 90-an.
Baca SelengkapnyaKrisdayanti atau KD terkenal sebagai salah satu diva Indonesia.
Baca Selengkapnya