Panduan SKCK 2025: Cara Membuat, Perpanjang, Syarat, Biaya, dan Layanan SKCK Online
Urutan lengkap cara membuat dan memperpanjang SKCK di tahun 2025, syarat, biaya, serta panduan lengkap layanan SKCK online dan offline untuk berbagai keperluan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, dan pengajuan visa. Pada tahun 2025, proses pengurusan SKCK mengalami beberapa pembaruan, termasuk kemudahan akses secara online dan penyesuaian syarat serta alur pengurusan.
Meskipun terlihat sederhana, banyak masyarakat yang masih merasa bingung dalam mengurus SKCK, terutama bagi mereka yang melakukannya untuk pertama kali atau yang ingin memperpanjang masa berlakunya. Selain mempersiapkan dokumen yang diperlukan, sangat penting untuk memahami prosedur teknis serta pembagian wewenang antara Polsek dan Polres.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SKCK dengan cepat, efisien, dan sesuai dengan peraturan terbaru, artikel ini menyediakan panduan lengkap yang mencakup pembuatan, perpanjangan, biaya, syarat, serta langkah-langkah untuk mendaftar SKCK secara online.Berikut informasinya yang berhasil dirangkum Merdeka.com selengkapnya.
Cara Buat SKCK 2025
Proses pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dapat dimulai dengan mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pengambilan sidik jari sebagai bagian dari verifikasi identitas. Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi Polri, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Menyerahkan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan yang sesuai dengan domisili pemohon.
- Menyertakan fotokopi KTP atau SIM yang alamatnya sesuai dengan surat pengantar dari Kelurahan.
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Menyediakan 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
- Melengkapi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh petugas Kepolisian.
- Menjalani proses pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas di kantor Polisi.
Cara Memperpanjang SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku selama enam bulan. Setelah masa berlakunya habis, SKCK masih dapat diperpanjang, namun tidak boleh lebih dari satu tahun. Untuk melakukan perpanjangan, ada beberapa langkah yang harus diikuti, yaitu:
- Membawa SKCK lama yang asli atau yang telah dilegalisir, dengan catatan bahwa masa berlakunya tidak boleh lebih dari satu tahun.
- Menyertakan fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan domisili.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Menyediakan fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Menyiapkan tiga lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang dapat diperoleh di kantor Polisi.
"SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan." tulis laman resmi Polri.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk memastikan proses pembuatan SKCK berjalan dengan baik dan tanpa kendala, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah:
- Surat Pengantar dari Kelurahan yang membuktikan domisili pemohon sesuai dengan identitas yang tertera.
- Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan alamat domisili pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga yang berfungsi untuk memverifikasi data keluarga pemohon.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang digunakan untuk memverifikasi identitas diri.
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Formulir Riwayat Hidup yang harus diisi dengan lengkap dan benar di kantor Polisi.
- Pengambilan sidik jari yang dilakukan langsung oleh petugas untuk tujuan identifikasi biometrik.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah diatur oleh Peraturan Pemerintah dan berlaku secara seragam di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif yang ditetapkan untuk pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000.
Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor langsung kepada petugas Polri. Pembayaran dilakukan di lokasi saat proses pengurusan SKCK berlangsung, baik untuk pembuatan SKCK yang baru maupun untuk perpanjangan.
Pelayanan SKCK Online

Polri kini telah meluncurkan layanan SKCK secara online, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan tanpa harus menunggu antrean di kantor polisi.
Untuk menggunakan layanan SKCK online, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Polri di laman SKCK Online: https://skck.polri.go.id.
- Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto.
- Isi formulir elektronik dengan data diri dan tujuan permohonan yang sesuai.
- Pilih lokasi Polres yang akan menerbitkan SKCK berdasarkan alamat yang tertera di KTP. Setelah itu, cetak bukti pendaftaran online dan bawa ke kantor polisi untuk proses verifikasi lebih lanjut serta pengambilan SKCK.
People Also Ask
1. Berapa lama masa berlaku SKCK?
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang bila diperlukan.
2. Apa saja syarat membuat SKCK baru?
Syarat utama adalah surat pengantar dari Kelurahan, fotokopi identitas, KK, akta kelahiran, pas foto, dan formulir biodata.
3. Berapa biaya membuat SKCK tahun 2025?
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah.
4. Apakah SKCK bisa dibuat secara online?
Ya, SKCK bisa didaftarkan secara online melalui situs resmi Polri dan dilanjutkan dengan verifikasi di kantor Polisi.
5. Apakah bisa membuat SKCK di Polsek?
Bisa, tetapi hanya untuk kebutuhan umum; pendaftaran CPNS dan visa harus diurus di Polres sesuai domisili KTP.