Pengelolaan Lingkungan Hidup Diatur Dalam UU No 32 Tahun 2009, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - Pengelolaan Lingkungan Hidup Diatur Dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut berisi perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
Undang-Undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta. Di dalam undang-undang tersebut memuat beberapa poin penting mengenai upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
Lalu, apa isi dari UU No 32 Tahun 2009 tersebut, dan langkah apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Selasa (19/7/2022):
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga lingkungan? Semua lapisan masyarakat, mulai dari individu, keluarga, hingga lembaga pemerintah dan bisnis, memiliki peran penting dalam mendukung kelestarian lingkungan.
-
Bagaimana kerusakan lingkungan menyebabkan bencana? Ulal tangan manusia dapat memengaruhi terjadinya bencana tersebut melalui aktivitas yang merusak lingkungan, seperti illegal logging yang menyebabkan banjir dan tanah longsor, serta pembangunan di daerah rawan bencana alam.
-
Apa dampak negatif dari merusak lingkungan? Dampak dari kerusakan alam juga mencakup pencemaran lingkungan, kebakaran hutan, dan pemanasan global.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
Pasal 1 ayat 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup
Seperti tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup
Tujuan dari perlindungan dan pengelolaan hidup diatur dalam Pasal 3 No.32 Tahun 2009, di antaranya:
1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
10. Mengantisipasi isu lingkungan global.
Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Dalam undang-undang ini juga dijelaskan mengenai perencanaan dan pengelolaan lingkugan hidup dalam pasal 5. Adapun perencanaan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan, di antaranya:Inventarisasi Lingkungan HidupInventarisasi lingkungan hidup dilakukan untuk memperoleh data serta informasi tentang sumber daya alam. Adapun inventarisasi ini meliputi beberapa hal, di antaranya potensi dan ketersediaan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan, dan penyebab konflik yang ditimbul akibat pengelolaan. Inventarisasi ini dilakukan tingkat nasional, tingkat kepulauan, dan tingkat wilayah ekorgion.Penetapan Wilayah EkoregionPenetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPenyusunan ini dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Penyusunan ini disesuaikan dengan investarisasi lingkungan hidup.
Cara Melestarikan Alam
Cara melestarikan alam sekitar wajib untuk diketahui dan dilakukan oleh semua orang. Sebab, jika tidak dijaga dengan baik maka akan terjadi kerusakan maupun kepunahan dimana-mana. Sebagian besar makhluk di bumi ini bergantung dari alam, seperti bergantung pada air, oksigen, sayur-sayuran, pepohonan dan sebagainya.Maka dari itu kegiatan melestarikan alam perlu dilakukan oleh semua orang agar alam tetap terjaga ketersediaan sumber dayanya. Peran manusia sendiri sangatlah penting dalam keberlangsungan alam sekitar. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti:1. Tidak Buang Sampah Sembarangan Sampah menjadi masalah cukup besar yang harus dihadapi dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Membuang sampah tidak pada tempatnya dapat membuat lingkungan menjadi kotor dan menyebabkan berbagai penyakit.Lakukan daur ulang pada sampah-sampah yang masih bisa diselamatkan. Mendaur ulang sampah menjadi produk yang kreatif tentu akan lebih berharga dan bermanfaat. Misalnya, pot bunga, tempat lilin, media tanam, tas belanja, dan lain sebagainya.Untuk sampah rumah tangga, manfaatkan untuk membuat pupuk kompos. Pengomposan dengan sampah rumah tangga dapat membantu membuat tanah tetap subur.
2. Kurangi Penggunaan Plastik
Sampah plastik menjadi salah satu penyumbang polusi terbesar di lautan. Maka dari itu, usahakan bawa tas belanja dari rumah saat pergi berbelanja da hindari penggunaan plastik berlebihan.3. Lakukan ReboisasiDengan melakukan reboisasi atau penghijauan hutan kembali bertujuan untuk melestarikan hutan yang sudah tandus serta dapat mengurangi polusi udara dan mencegah bencana tanah longsor. Jangan juga melakukan tebang liar. Apabila memang membutuhkan bahan-bahan yang berasal dari hutan seperti kayu, lakukanlah sistem tebang pilih agar kelestarian hutan tetap terjaga dan tidak menimbulkan masalah serius bagi hutan secara khusus.
4. Membangun Terasering
Dengan membangun terasering dan menanam berbagai macam pohon di daerah yang memiliki topografi miring akan menghindari terjadinya tanah longsor yang dapat merugikan masyarakat maupun kondisi lingkungan sekitar.5. Tidak Membuang Bahan Kimia ke SungaiMembuang bahan kimia di aliran sungai membuat aktifitas dan ekosistem sungai menjadi rusak dan tercemar. 6. Hemat ListrikKemudian langkah sederhana untuk alam yang penting namun sering disepelekan ialah menghemat listrik. Karena meski tak digunakan, kabel elektronik yang masih terpasang tetap menyedot energi. Dengan mematikan lampu yang tidak dipakai, akan memberikan dampak hemat energi.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 ini tak hanya kalimat semata, tapi juga mengandung harapan dan ajakan untuk berperan aktif dalam menjaga linkungan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang contoh permasalahan lingkungan hidup dan solusinya.
Baca SelengkapnyaMelindungi telinga dari suara bising penting dilakukan untuk menjaga kesehatan pendengaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyaknya aktivitas manusia yang menyimpang, dapat berdampak buruk bagi kelestarian alam.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaDi tengah paparan polusi udara, kita masih punya harapan untuk meminimalisir dampaknya dan mencegah situasi menjadi lebih kritis.
Baca SelengkapnyaMenjaga kecerahan area selangkangan adalah salah satu upaya perawatan tubuh yang banyak dilakukan.
Baca SelengkapnyaPerubahan lingkungan adalah salah satu isu paling mendesak yang dihadapi dunia saat ini.
Baca Selengkapnya