Segini Gaji Mayor Teddy Indra Usai Promosi jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu
Teddy akan resmi bertugas dalam jabatan baru setelah serah terima jabatan dengan Mayor Ade Fian.
Teddy akan resmi bertugas dalam jabatan baru setelah serah terima jabatan dengan Mayor Ade Fian.
Segini Gaji Mayor Teddy Indra Usai Promosi jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu
Mayor Teddy Indra Wijaya tak henti-hentinya menjadi sorotan publik. Belum usai menjadi idola baru di kalangan para wanita, kini ajudan Menhan Prabowo Subianto itu kembali diperbincangkan.
Teddy baru saja mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyoninf) Para Raider 328/Dirgahayu. Dia menggantikan Mayor Inf. Ade Fian yang mendapatkan promosi sebagai Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Sops Divisi Infanteri (Divif) 1 Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad).
Teddy akan resmi bertugas dalam jabatan baru setelah serah terima jabatan dengan Mayor Ade Fian.
Lantas berapa gaji yang bakal diterima Mayor Teddy usai menjadi Wadanyoninf Para Raider 328/Dirgahayu? Berikut ulasannya, Rabu (13/3).
Teddy Indra Wijaya merupakan perwira menengah berpangkat Mayor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, gaji yang diterima prajurit berpangkat Mayor termasuk ke golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi).
Angka tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang bakal diterima Mayor Teddy.
Oleh karena itu, Gaji yang bakal diterima Mayor Teddy setelah menjabat sebagai Wadanyoninf Para Raider 328/Dirgahayu sebesar Rp3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Adapun Daftar Tunjangan Anggota TNI AD ialah;
- Kasad: Rp 37.810.500
- Wakil Kasad: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain itu ada juga tunjangan lainnya seperti;
- Tunjangan lain prajurit TNI AD
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk,
- 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk,
- 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan,
- dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menempatkan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya, yang saat ini bertugas sebagai ajudan menteri pertahanan, sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi membenarkan rotasi jabatan Mayor Teddy.
"Berdasarkan Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Mayor Inf. Teddy menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Para Raider 17/Divif 1/Kostrad,”
kata Kristomei, seperti dilansir dari Antara.