Alasan Pemerintah Bagi-Bagi Bonus Rp330 Miliar untuk 33 Pemda
Sri Mulyani Indrawati menceritakan ide memberikan insentif fiskal tersebut dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Sri Mulyani Indrawati menceritakan ide memberikan insentif fiskal tersebut dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Alasan Pemerintah Bagi-Bagi Bonus Rp330 Miliar untuk 33 Pemda
Alasan Pemerintah Bagi-Bagi Bonus Rp330 Miliar untuk 33 Pemda
Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif fiskal untuk 33 pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi di wilayahnya. Total insentif yang digelontorkan mencapai Rp330 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan ide memberikan insentif fiskal tersebut dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Idenya, membagikan insentif fiskal sebesar Rp60 miliar kepada para pemda yang berhasil mengendalikan inflasi daerah. "Dia bilang 'Bu kita kalau cuma mengatakan 10 tertinggi, 10 terendah tapi enggak dikasih reward itu nggak nendang' katanya," kata Sri Mulyani dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah, Senin (31/7).
"Jadi beliau (Mendagri) waktu itu minta. Mintanya sedikit loh, Pak Tito mintanya cuma Rp60 miliar," sambungnya.
Sri Mulyani menjelaskan insentif fiskal dipakai langsung ke masyarakat berupa program yang bermanfaat. Semisal bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pemberian beasiswa, dan lain sebagainya. "Mohon diperhatikan, dipakai untuk langsung ke masyarakat. Insentif ini tidak boleh digunakan untuk menambah gaji," Sri Mulyani.Dia menuturkan inflasi yang rendah sangat berharga bagi masyarakat karena memengaruhi kesejahteraan.
Termasuk pencapaian masyarakat untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan seperti kualitas sumber daya manusia (SDM) dan juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi.
Merdeka.com
Daftar Pemda Penerima Insentif Fiskal
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pemberian insentif fiskal ini dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama. "Periode pertama ini, alokasi yang diberikan totalnya Rp330 miliar, dengan alokasi tertinggi Rp12,29 miliar, dan terendah Rp8,892 miliar," kata Luky di acara yang sama. Luky membeberkan ada empat kriteria yang menjadi landasan penilaian pemberian insentif fiskal tersebut.Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah. Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut menunjukkan upaya yang dilakukan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota. Ketiga, peringkat inflasi daerah. Keempat rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.
"Dari sana dilakukan penghitungan nilai total kinerja daerah yang kemudian secara proporsional dikalikan dengan pagu alokasi per provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian ditentukan alokasi per daerah provinsi, kabupaten dan kota," kata Luky menjelaskan.
Ia pun berharap insentif fiskal ini bisa dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat, mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sebagai informasi, besaran alokasi insentif fiskal menjadi 3 periode. Periode pertama dan periode kedua sebesar Rp330 miliar. Insentif tersebut dibagikan kepada 33 daerah di periode pertama. Sementara periode kedua diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota dan 24 kabupaten.Insentif tersebut dibagikan kepada 33 daerah di periode pertama. Sementara periode kedua diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota dan 24 kabupaten. Sedangkan periode ketiga insentifnya sebesar Rp340 miliar untuk 34 daerah. Terdiri dari 3 provinsi, 6 kota dan 25 kabupaten. Adapun 33 Pemerintah Daerah tersebut terdiri dari 3 Provinsi yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Gorontalo.
Kemudian, 24 Kabupaten di antaranya Kab. Aceh Barat, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Selatan, Kab. Gayo Lues, Kab. Indraggiri Hulir, Kab. Bungo. Lalu. Kab. Merangin, Kab. Banyuasin, Kab, Ogan liir, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Bekasi, Kab. Garut, Kab. Pengandaran, Kab. Jepara. Selanjutnya, Kab. Sleman, Kab, Banyuwangi, Kab. Sintang, Kab. Kayong Utara, Kab. Sukamara, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Bangka Tengah, Kab. Pohuwato.Selanjutnya, 6 Pemerintah kota yakni Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang.
Sumber: Liputan6.com Reporter: Tira Santia