Sri Mulyani Beri Insentif ke 33 Pemda yang Sukses Kendalikan Inflasi, Pidie Jaya Tertinggi
Pemerintah memberikan insentif fiskal ke 33 pemda yang berhasil kendalikan inflasi.
Pemerintah memberikan insentif fiskal ke 33 pemda yang berhasil kendalikan inflasi.
Sri Mulyani Beri Insentif ke 33 Pemda yang Sukses Kendalikan Inflasi, Pidie Jaya Tertinggi
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menghadiahi 33 Pemerintah Daerah insentif fiskal dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode kedua. Anggaran yang dikeluarkan pada periode ini sama seperti periode pertama yakni Rp 330 miliar.
"Hari ini adalah pemberian penghargaan yang tadi telah dijelaskan secara baik oleh Pak Luky (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu) dan juga dan ditekankan oleh Pak Tito (Mendagri) mengenai pentingnya ini (pemberian insentif fiskal pengendalian inflasi daerah)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam seminar internasional Desentralisasi Fiskal, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Bendahara negara ini mengatakan, tujuan diberikannya insentif fiskal terkait pengendalian inflasi ini untuk mendorong Pemerintah Daerah agar lebih berusaha lagi untuk menurunkan inflasi di daerahnya.
"Pemerintah daerah diberikan banyak insentif di dalam rangka memberikan motivasi doing the right thing. Sebetulnya bagus, tadi masalah inflasi kemudian penggunaan produk atau konten dalam negerinya, dan stunting serta kemiskinan ekstrem," ujarnya.
Merdeka.com
Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, menjadi daerah yang mendapatkan insentif fiskal pengendalian inflasi terbesar pada periode kedua tahun 2023, yakni sebesar Rp12,07 miliar.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 336 tahun 2023 tentang Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalm rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode kedua menurut Provinisi/Kabupaten/Kota.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, dari anggaran yang diberikan dengan total Rp 330 miliar tersebut, paling tinggi diberikan Rp 12,07 miliar per daerah dan paling rendah Rp 8,62 miliar.
Berikut 33 Pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan pengendalian inflasi, dimulai dari tertinggi ke terendah:
1. Kab. Pidie Jaya Rp12,07 miliar
2. Kota Subulussalam Rp 12,04 miliar
3. Kab. Temanggung Rp 11,60 miliar
4. Kab. Sumbawa Rp 11,44 miliar
5. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 11,20 miliar
6. Kab. Melawi Rp 11,02 miliar
7. Kab. Wajo Rp 10,53 miliar
8. Kab. Kolaka Utara Rp 10,38 miliar
9. Kab. Banggai Rp 10,28 miliar
10. Kab. Mamuju Rp 10,17 miliar
11. Provinsi DKI Jakarta Rp 10,17 miliar
12. Kab. Magetan Rp10,15 miliar
13. Kota Tidore Kepulauan Rp 10,14 miliar
14. Kab. Aceh Barat Rp 10 miliar
15. Kab. Kutai Kartanegara Rp 9,86 miliar
16. Kab. Konawe Utara Rp 9,76 miliar
17. Kota Gunungsitoli Rp 9,75 miliar
18. Kab. Kolaka Rp 9,65 miliar
19.Kab. Enrekang Rp 9,64 miliar
20. Kab. Morowali Rp 9,43 miliar
21. Kota Sabang Rp 9,41 miliar
22. Kab. Konawe Selatan Rp 9,38 miliar
23. Kab. Malang Rp 9,37 miliar
24. Kota Banjarbaru Rp 9,37 miliar
25. Kab. Garut Rp 9,36 miliar
26. Kab. Tojo Una Una Rp 9,30 miliar
27. Kab. Kutai Timur Rp 9,30 miliar
28. Kab. Trenggalek Rp 9,29 miliar
29. Kab. Tabalong Rp 9,29 miliar
30. Kab. Sarolangun Rp 9,28 miliar
31. Kab. OKU Timur Rp 9,28 miliar
32. Kota Dumai Rp 9,26 miliar
33. Provinsi Sumatera Barat Rp 8,62 miliar