Aturan Tentang Carbon Capture Storage Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Pemerintah melihat Indonesia memiliki potensi ekonomi besar dengan Carbon Capture Storage.
Pemerintah melihat Indonesia memiliki potensi ekonomi besar dengan Carbon Capture Storage.
-
Kapan Pertamina targetkan penyelesaian penyimpanan karbon? ‘Jika semua berjalan lancar, 2030 selesai, dan penyimpanan dapat digunakan,’ kata Oki.
-
Apa yang Pertamina capai terkait dekarbonisasi di tahun 2023? Pada tahun 2023, Pertamina berhasil melakukan dekarbonisasi sebesar 1,13 juta ton C02e dari target 910 ribu ton C02e. Penurunan emisi tersebut dicapai sepanjang tahun 2023 yang berasal dari proses operasional di internal Pertamina Group.
-
Apa target PHE dalam menekan emisi? PHE terus berkomitmen untuk menekan emisi karbon antara lain melalui implementasi enam pilar dekarbonisasi perusahaan yaitu energy demand & efficiency, gas recovery & asset integrity, low carbon power, low carbon heat, Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS), serta offsetting melalui natural based solution.
-
Bagaimana Pertamina menangkap peluang penyimpanan karbon? Demi menangkap peluang tersebut, saat ini Pertamina telah memiliki delapan lokasi CCS/CCUS yang pengembangannya dikolaborasikan bersama mitra strategis lainnya.
-
Kapan Pertamina akan capai target Net Zero Emission? Nicke mengungkap energi adalah katalis pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya disaat yang sama, Indonesia terutama Pertamina perlu mengamankan energi sekaligus mengurangi karbon untuk mendukung target pemerintah mengenai Net Zero Emission pada 2060 mendatang.
-
Siapa yang berkomitmen menurunkan emisi karbon melalui pengembangan ekosistem kendaraan listrik? Mewakili Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatkan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon 358 juta ton CO2 ekuivalen di tahun 2030.
Aturan Tentang Carbon Capture Storage Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, mengatakan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS) pada wilayah izin penyimpanan karbon ditargetkan terbit pada Juli 2024.
"Ditargetkan, Juli nanti sudah terbit Permennya,"
kata Noor Arifin dalam Media Briefing IPA Convex 2024 dengan tema “CCS Sebagai Peluang Bisnis Baru di Indonesia”, di Jakarta, Kamis (28/3).
Lebih lanjut, Noor menyebut posisi pemerintah Indonesia sudah sangat jelas dalam mendukung penerapan CCS, untuk menghadirkan energi yang lebih bersih dan sekaligus mengurangi emisi karbon.
Hal ini ditunjukkan dengan insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha yang bersedia menerapkan teknologi CCS.
"Pak Menteri ESDM sudah menetapkan keputusan bahwa biaya CCS dapat masuk dalam cost recover," ujar Noor.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.
Potensi penyimpanan yang sangat besar tersebut diyakini dapat mendukung secara signifikan target penurunan emisi dalam jangka panjang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association, Marjolijn Wajong, menyambut baik sikap pemerintah yang sangat kooperatif mengajak pelaku usaha hulu migas untuk membahas pembangunan ekosistem CCS dan CCUS sejak lama.
"Kami ikuti stage dari progres pemerintah. Kita tahu sudah ada Perpres No 14/2024. Hal itu critical karena regulasi harus ada. Tetap, investor tetap akan melihat apakah ini peluang bisnis atau tidak. Memang ada pemain di sektor migas yang mengkhususkan bisnisnya menjadi CCS Hub,"
ujar Marjolijn.
Namun menurutnya, hal itu memang keharusan buat mereka karena kewajiban untuk mengurangi emisi. Sekarang bukan saja untuk keperluan sendiri, tetapi juga dapat menerima emisi dari luar migas. Jadi ini bisa menjadi bisnis baru,.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Pedoman Tata Kerja SKK Migas No 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama.