Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi
Permen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah sedang menyelesaikan berbagai aturan turunan terkait implementasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Aturan tersebut nantinya berupa peraturan menteri (permen) dan tinggal mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo.
"Salah satunya adalah dalam bentuk Permen, ini sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana dalam diskusi Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024, Selasa (23/7).
Dadan mengatakan, saat ini di Kementerian ESDM memang sedang fokus untuk melakukan transisi energi untuk mendukung pencapaian net zero emisi di tahun 2060 atau lebih cepat.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ESDM telah menyusun peta jalan transisi energi di sektor energi. Sebagaimana diketahui sektor ESDM ini ada dua sisi.
Dadan bilang di sektor ESDM yang memang menyebabkan emisinya sendiri, terutama jika menggunakan bahan bakar fosil.
Tapi di sisi yang lain, ada juga yang berpeluang berkontribusi untuk menurunkan emisi tersebut. Baik dalam bentuk penggunaan energi baru terbarukan atau dalam bentuk energi yang rendah karbon.
Termasuk sektor ESDM juga berkontribusi secara langsung dalam bentuk penyerapan, dalam bentuk penyimpanan dari karbon tersebut atau biasa dikenal dengan carbon capture and storage (CCS).
"Dalam rangka memenuhi kemampuan tersebut tentunya diperlukan adanya peran dari pelaku usaha," kata Dadan.
Untuk kebijakan ini telah terbit Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2024. Aturan tersebut, kata Dadan, menjadi satu-satunya payung hukum untuk pengembangan kebijakan carbon capture and storage di dalam negeri.
"Untuk itu pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi, yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional," pungkasnya.