Cara OJK Biar Anak Muda Indonesia Tidak Mudah Terjerat Utang Paylater
OJK mengeluarkan surat edaran peminjam Pindar harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mencegah penyalahgunaan sistem Buy Now Pay Later (BNPL) melalui penerapan kebijakan strategis. Salah satu langkah penting yang diambil adalah menetapkan batasan usia serta penghasilan minimum bagi pengguna BNPL.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, mengungkapkan bahwa OJK telah merilis surat edaran yang mengharuskan calon pengguna BNPL berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan bulanan sekurang-kurangnya Rp3 juta.
"Nah, salah satu langkah kami adalah menerbitkan surat edaran. Untuk BNPL ini, pengguna minimal harus berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan minimal Rp3 juta," ungkap Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan BNPL hanya diakses oleh individu yang sudah cukup dewasa dan memiliki kemampuan finansial yang memadai.
"Tujuannya adalah melindungi generasi muda agar tidak terjerat utang tanpa kemampuan membayar," tambahnya.
OJK Lindungi Borrower dan Lender
OJK tidak hanya fokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga berusaha menjaga keberlanjutan industri pembiayaan. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi risiko bagi peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).
"Ini tugas berat bagi OJK. Kami tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memastikan industri tetap stabil dan tidak menghadapi risiko besar," jelas Ahmad.
OJK juga menekankan pentingnya edukasi keuangan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas BNPL.
Dengan adanya pembatasan yang jelas dan edukasi yang tepat, sistem BNPL diharapkan dapat beroperasi dengan aman, memberikan keuntungan, dan terhindar dari potensi masalah keuangan.
Penguatan peraturan bagi perusahaan BNP

Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi OJK, lembaga tersebut sedang mempersiapkan regulasi khusus mengenai skema BNPL untuk Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).
Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen, menghindari jebakan utang (debt trap), serta memperkuat sektor pembiayaan. Pengaturan ini mencakup:
- Persyaratan Nasabah/Debitur:
- Calon debitur harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Penghasilan bulanan debitur harus sekurang-kurangnya Rp3 juta.
- Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif bagi nasabah baru atau perpanjangan pembiayaan BNPL pada 1 Januari 2027.
- Notifikasi Kehati-hatian:
- Perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk memberikan informasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

OJK berencana untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini dengan memperhatikan situasi ekonomi, keamanan finansial, serta kemajuan dalam sektor PP BNPL.
"Inisiatif ini mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas industri," tutup Ahmad.
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas industri, OJK akan meninjau kebijakan yang ada.
Proses evaluasi ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi saat ini, stabilitas keuangan, dan perkembangan yang terjadi di industri PP BNPL.