Aturan Baru OJK: Syarat Ajukan Pinjaman Online Harus 18 Tahun dan Penghasilan Rp3 Juta per Bulan
Sebagian besar pengguna layanan pinjaman daring berada pada rentang usia 19 hingga 34 tahun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan langkah strategis dalam pengaturan layanan pinjaman daring (Pindar) atau dulu lebih populer dengan Pindar, dan paylater dengan menerapkan batasan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri keuangan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan langkah ini diambil untuk memitigasi risiko pada dua sisi yakni masyarakat sebagai peminjam (borrower) dan penyedia pinjaman (lender).
“Jadi kita menjaga dua sisi. Kita bukan cuma melindungi masyarakat, tapi harus kita lindungi juga dari sisi lender-nya, industri-nya ya, jangan sampai nanti lender atau industri-nya ini juga jadi masalah. kita harus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, adapun mengenai pembatasan umur dan penghasilan justru. Kita ingin memitigasi risiko ini ke dua belah pihak ya, dari for runner maupun dari si lender,” kata Ahmad dalam konferensi pers, Selasa (21/1).
Dia menuturkan sebagian besar pengguna layanan pinjaman daring berada pada rentang usia 19 hingga 34 tahun. Namun, pembatasan ini dirancang agar lebih inklusif, tanpa menghambat akses kelompok usia yang memerlukan fasilitas pembiayaan.
Keseimbangan Antara Perlindungan dan Kelangsungan Industri
Ahmad menekankan kebijakan ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga menjaga agar lender tidak mengalami masalah akibat pinjaman macet. Langkah ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan memastikan risiko yang terkendali.
“Sebenarnya kalau lancar-lancar aja, dan sebagian besar itu lho Pak, kalau kita lihat tadi yang saya sampai ke ratusan juta kontrak di PMVL dan sekian juta kontrak di P2P lending yang legal, itu yang bikin rame, selain yang ilegal tadi ada pun yang legal, itu sebenarnya presentasinya nggak besar," tegas dia.
"Cuma karena ini sudah demikian viral di masyarakat, apalagi yang ilegal tadi, seolah-olah industri ini dianggap bikin susah masyarakat,” tambahnya.
Evaluasi Berkelanjutan
Terkait wacana menaikkan batas usia menjadi 21 tahun, Ahmad menjelaskan bahwa hal tersebut sempat dipertimbangkan, namun dikhawatirkan akan membatasi akses bagi mereka yang sudah dewasa tetapi belum mencapai usia tersebut. Kebijakan saat ini akan terus dievaluasi untuk memastikan tetap relevan dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap masyarakat semakin sadar akan risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan layanan pinjaman daring. Pada saat yang sama, industri diharapkan tetap dapat memberikan manfaat bagi semua pihak secara berkelanjutan.
"Karena kelompok-kelompok usia di bawah 21 tapi sudah dewasa, mungkin juga mereka memerlukan fasilitas pembiayaan melalui pindar ini. Jadi kita tetapkan akhirnya usia minimumnya itu 18 tahun. Sekaligus itu kan memberikan sinyal juga, selain kita akan memberikannya di pas yang baik kepada mereka," tutup Ahmad.