DPR: Blending BBM Boleh Dilakukan Selama Tak Turunkan Kualitas
Blending diklaim untuk meningkatkan nilai tambah produk.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan skema blending dalam produksi bahan bakar minyak (BBM) merupakan praktik yang diperbolehkan selama tidak mengurangi kualitas produk. Hal itu disampaikannya dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di SPBU Shell, Cibubur, pada Kamis (27/2).
Hariyadi menjelaskan masyarakat perlu memahami perbedaan antara blending dan oplosan, karena kedua hal tersebut memiliki makna yang sangat berbeda.
Dia mencontohkan dalam sektor pertambangan batu bara, blending adalah praktik yang sah dan biasa dilakukan untuk mencapai standar tertentu. Hal yang sama berlaku dalam industri BBM, selama tidak ada penurunan kualitas.
"Nah ini yang harus digarisbawahi enggak ada itu skema oplosan, jadi di dalam minerba adanya skema blending itu sah-sah saja selama tidak menurunkan kualitas," kata Hariyadi kepada media, Kamis (27/2).
Dia menambahkan oplosan justru lebih identik dengan praktik pencampuran ilegal yang dapat menurunkan kualitas bahan bakar. Hal ini jelas dilarang karena dapat merugikan konsumen dan menyalahi aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, Hariyadi menjelaskan jika bensin dicampur dengan minyak tanah atau zat cair lainnya yang menyebabkan perubahan kualitas, maka itulah yang disebut sebagai oplosan.
"Oplosan itu kalau misalnya bensin dicampur minyak tanah atau cairan lain yang mengubah kualitas itu baru namanya oplosan," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan seluruh pelaku usaha SPBU telah mengakui adanya penggunaan zat aditif atau penerapan skema blending dalam proses produksi.
Tujuannya bukan untuk meningkatkan angka oktan (octane number), melainkan untuk meningkatkan nilai tambah produk, misalnya dengan pewarnaan atau peningkatan performa bahan bakar.
"Kita tanya ke pelaku usaha, mereka menyatakan tidak ada dan tidak bisa meningkatkan okta number, hanya meningkatkan value trade, dan kelebihan produk itu. Misalnya, jika BBM yang diimpor memiliki RON 90, maka di sini tetap RON 90, hanya ada tambahan zat yang tidak mengubah angka oktan, tapi memberikan keunggulan tertentu," tutup Hariyadi.